- Terpidana mati kasus narkoba, Lindsay Sandiford, dipulangkan ke Inggris setelah 13 tahun ditahan.
- Pemerintah Inggris memastikan Lindsay tidak akan dieksekusi mati karena hukum di sana tidak mengenalnya.
- Keduanya dipulangkan karena alasan kesehatan dan akan melanjutkan proses hukum serta rehabilitasi di Inggris.
SuaraBali.id - Terpidana mati kasus narkoba, Lindsay June Sandiford (68) telah dipulangkan kembali ke Inggris setelah ditahan selama 13 tahun di Lapas Kerobokan, Badung.
Usai penyerahan napi tersebut, Pemerintah Inggris memastikan Lindsay tidak akan dieksekusi mati di Inggris.
Proses serah terima narapidana atau repatriasi itu juga turut menyerahkan proses hukum sesuai negara tujuannya.
Oleh karenanya, meski divonis hukuman mati karena kasus narkoba pada tahun 2013 lalu, Lindsay tidak akan dikenakan hukuman mati di Inggris.
Baca Juga:Ditjenpas Bali Masih Menunggu Arahan Pusat Untuk Pulangkan Lindsay Sandiford ke Inggris
Hal tersebut lantaran Pemerintah Inggris tidak menerapkan hukuman mati dalam hukum di sana.
“Menyusul kepulangan mereka ke Inggris, kedua warga negara Inggris ini akan berada dibawah hukum dan prosedur pemerintah Inggris,” ungkap Wakil Kedubes Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing saat proses penyerahan narapidana di Lapas Kerobokan, Kamis (6/11/2025) malam.
“Tidak (ada kemungkinan Lindsay dieksekusi), Inggris tidak mengenal hukuman mati,” imbuhnya.
Lindsay dipulangkan bersama dengan narapidana kasus narkoba lainnya, Shahab Shahabadi (35).
Shahab sebelumnya divonis seumur hidup dan telah menjalankan hukuman selama 10 tahun di Lapas Nusakambangan.
Baca Juga:Indonesia Pulangkan 2 WN Inggris, Satu Terpidana Mati yang Ditahan di Bali
Kondisi kesehatan keduanya menjadi pertimbangan keduanya untuk dipulangkan dan melanjutkan hukuman di Inggris.
Lindsay menderita penyakit diabetes dan hipertensi, sementara Shahab mengalami gangguan kepribadian.
Downing memastikan jika proses hukum akan dilanjutkan di Inggris.
Namun, keduanya akan menjalani serangkaian pengecekan kesehatan terlebih dahulu.
“Langkah pertama yang akan diambil saat mereka tiba di Inggris adalah kondisi kesehatan mereka akan diperiksa secara menyeluruh, perawatan serta rehabilitasi,” paparnya.
Pemulangan kedua narapidana itu akan dilakukan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.