Indonesia Pulangkan 2 WN Inggris, Satu Terpidana Mati yang Ditahan di Bali

Indonesia setujui pemulangan 2 napi Inggris (kasus narkoba) karena alasan kemanusiaan (kesehatan). Satu divonis mati, satu seumur hidup.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 21 Oktober 2025 | 20:38 WIB
Indonesia Pulangkan 2 WN Inggris, Satu Terpidana Mati yang Ditahan di Bali
Lindsay June Sandiford (kanan) didampingi petugas alih bahasa, mendengarkan penjelasan majelis hakim saat sidang dakwaan baginya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. (ANTARA/Nyoman Budhiana)
Baca 10 detik
  • Pemerintah RI setuju pulangkan 2 napi Inggris, Lindsay Sandiford & Shahab Shahabadi.
  • Keduanya dipulangkan atas dasar kemanusiaan karena sakit parah dan gangguan kejiwaan.
  • Lindsay (vonis mati) & Shahab (seumur hidup) adalah terpidana kasus narkotika.

SuaraBali.id - Pemerintah Indonesia secara resmi menyetujui permohonan pemulangan dua narapidana warga negara Inggris, Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi, yang keduanya merupakan terpidana kasus narkotika.

Keputusan ini diambil atas dasar kemanusiaan terkait kondisi kesehatan kedua narapidana.

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa kedua narapidana tersebut memiliki vonis yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Satu dijatuhi hukuman mati, satu dijatuhi hukuman seumur hidup," tutur Yusril pada Selasa, 31 Oktober 2025.

Baca Juga:Surga Relaksasi Hemat: Rekomendasi Tempat Spa di Bali Mulai dari Rp 150 Ribuan

Menurut Yusril, proses pemulangan saat ini hanya menunggu penyelesaian teknis di lapangan dan diperkirakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Lindsay June Sandiford (68) telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Bali, selama kurang lebih 13 tahun sejak ditahan pada 25 Mei 2012.

Yusril menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Lindsay menjadi pertimbangan utama.

"Dalam keadaan sakit yang agak serius dan sudah berusia 68 tahun," ucap Yusril, merujuk pada riwayat penyakit Diabetes Mellitus Tipe 2 dan hipertensi parah yang diderita Lindsay.

Sementara itu, narapidana kedua, Shahab Shahabadi, yang ditahan di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusakambangan, sejak 26 Juni 2014, juga akan dipulangkan karena alasan kesehatan.

Baca Juga:Rekomendasi Warung Nasi Kuning Untuk Sarapan Cuma Rp 10 Ribuan di Bali

Shahab diketahui menderita penyakit kulit serta mengalami gangguan kejiwaan.

"Karena ada masalah gangguan kejiwaan ini, agak sulit penanganannya di lapas," ujar Yusril kepada wartawan.

Yusril menambahkan bahwa kebijakan pemulangan ini didasarkan pada prinsip resiprokal atau timbal balik.

"Kalau ada narapidana Indonesia yang dipidana di Inggris, kita juga dapat meminta untuk dikembalikan ke Indonesia," ucapnya.

Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa pemerintah saat ini belum memiliki rencana untuk meminta pemulangan WNI yang ditahan di Inggris.

"Belum ada keputusan dari pemerintah untuk meminta supaya warga negara Indonesia yang ditahan di Inggris juga dikembalikan," kata Yusril.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini