- Polresta Lombok Tengah menetapkan pria berinisial SR sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu pada 19 Juli 2026.
- Polisi menyita barang bukti berupa 40 band dan 44 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.
- Tersangka ditahan di Rutan Polresta Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum sesuai pasal peredaran uang palsu.
SuaraBali.id - Polresta Lombok Tengah menetapkan seorang pria berinisial SR sebagai tersangka kasus dugaan peredaran uang kertas palsu di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Lombok Tengah Iptu Brata Kusnadi di Lombok Tengah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Lombok Tengah menggelar perkara.
Mengutip Antara Minggu 19 Juli 2026, menurut dia, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli dari Bank Indonesia.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 40 band uang palsu, 44 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, serta struk bukti transfer yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga:Kuasa Hukum Sebut Kasus Santri Terbakar Tak Ada Unsur Kesengajaan
Brata mengatakan tersangka dijerat Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang peredaran uang kertas palsu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SR ditahan di Rumah Tahanan Polresta Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan uang yang diduga palsu.