Hina Kapolda NTB, WNA Asal Prancis Dihukum 3 Bulan Penjara

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi

Muhammad Yunus
Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07 WIB
Hina Kapolda NTB, WNA Asal Prancis Dihukum 3 Bulan Penjara
Warga Negara Prancis Ludovic Roche (kanan) alias Ali saat menjalani sidang dakwaan terkait kasus pencemaran nama baik sejumlah pejabat Polri melalui media sosial di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (18/6/2026) [SuaraBali.id/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada WNA asal Prancis, Ludovic Roche, pada Rabu (15/7).
  • Terdakwa terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Kapolda NTB melalui unggahan video di media sosial.
  • Tindakan tersebut melanggar Pasal 433 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait informasi elektronik.

SuaraBali.id - Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada warga negara asing (WNA) asal Prancis Ludovic Roche alias Ali.

Dalam perkara penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya di Pengadilan Negeri Mataram, membacakan amar putusan yang menyatakan terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan. Sidang menghadirkan terdakwa secara daring.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ludovic Roche alias Ali selama tiga bulan," kata hakim, Rabu (15/7).

Baca Juga:Kasus Rudapaksa Sesama Warga Asing di Gili Trawangan Segera Disidangkan, Ini Sosok Pelaku

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi terhadap pejabat yang sedang melaksanakan tugas secara sah.

Perbuatan tersebut dinyatakan terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum berdasarkan Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan. Sementara itu, jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.

Sebelumnya, penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan karena terbukti melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ludovic, yang telah menikah dengan perempuan asal Kabupaten Lombok Utara, didakwa melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pejabat Polri dengan menyebarluaskan video berdurasi sekitar dua menit melalui akun Facebook dan TikTok miliknya.

Baca Juga:WNA India Jadi Korban Penipuan Modus Hipnotis di Bali

Dalam dua video yang diunggah pada 29 dan 30 Desember 2025, Ludovic menuding Kapolda NTB saat itu Irjen Pol. Hadi Gunawan membekingi peredaran narkoba di Kabupaten Lombok Utara.

Ia juga menyebut keterlibatan Kapolres Lombok Utara, Kapolsek Pemenang, serta seorang penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Utara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini