Waspada! Modus Penipuan Lunas Hutang Beredar di Bali

Pihaknya juga menemukan ajakan tidak membayar utang ke bank-bank

Muhammad Yunus
Selasa, 14 Juli 2026 | 16:58 WIB
Waspada! Modus Penipuan Lunas Hutang Beredar di Bali
Logo OJK
Baca 10 detik
  • OJK Bali memperingatkan masyarakat mengenai modus penipuan pelunasan kredit ilegal menggunakan Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara sejak Juli 2026.
  • Pelaku menghasut debitur macet untuk tidak membayar utang kepada lembaga jasa keuangan melalui janji pelunasan yang tidak sah.
  • OJK berkoordinasi dengan Polda Bali untuk menindak tegas pelaku penipuan serta mengimbau debitur tetap memenuhi kewajiban sesuai perjanjian resmi.

SuaraBali.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali meminta masyarakat di Pulau Dewata untuk mewaspadai penipuan yang menjanjikan pelunasan kredit dengan klaim menggunakan Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN) dan Koperasi Indonesia.

“Penawaran dan ajakan itu belakangan muncul di Bali,” kata Kepala OJK Bali Parjiman di Denpasar, Selasa 14 Juli 2026.

Pihaknya juga menemukan ajakan tidak membayar utang ke bank-bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan lainnya.

Adapun modus penawaran pelunasan kredit dilakukan dengan menawarkan janji pelunasan kredit yang menyasar debitur macet di bank bank, perusahaan pembiayaan ataupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya.

Baca Juga:Apa Itu Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut? Siap Dibangun di Nusa Penida Bali

Penipuannya, kata dia, dengan menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan hutang (SBKKN) yang dikeluarkan dan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia.

Para debitur macet tersebut dihasut untuk tidak perlu membayar hutang mereka kepada para kreditur.

Kemudian meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/Badan Hukum dan meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung.

Menurut dia, praktek tersebut merupakan tindakan yang menyesatkan dan tidak dapat ditoleransi, karena pola serupa telah beberapa kali terjadi di sejumlah wilayah lain dan berpotensi merugikan industri jasa keuangan maupun masyarakat.

Kegiatan tersebut, kata dia, tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan.

Baca Juga:5 Daya Tarik Utama Wisatawan Asing Berlibur di Indonesia

Oleh karena itu, regulator lembaga jasa keuangan itu mengajak semua pihak khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan atau ajakan dari pihak manapun terkait hal tersebut.

Di sisi lain, bagi debitur yang masih memiliki kewajiban kredit kepada industri jasa keuangan diminta agar tetap menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah di sepakati.

Selanjutnya, ia mengimbau agar pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan upaya hukum agar terdapat kepastian hukum dan mencegah kerugian yang lebih besar.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Bali selaku anggota Satgas PASTI Bali, sebagai langkah tindak lanjut atas dugaan penggunaan modus SBKKN, termasuk penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi pelaku atau penggagas modus itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini