- Kementerian HAM berupaya mempercepat pemulihan santri korban pembakaran di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
- Pemerintah berkoordinasi lintas sektoral guna memastikan pemenuhan hak korban serta layanan kesehatan dan sosial yang layak bagi mereka.
- Polres Lombok Tengah menetapkan dua tersangka atas kasus pembakaran yang terjadi pada Desember 2025 dan dilaporkan Juni 2026.
SuaraBali.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong percepatan pemulihan bagi santri korban pembakaran di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban, termasuk layanan pemulihan dan penanganan lanjutan sesuai kewenangan masing-masing institusi.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Sofia Alatas di Jakarta, mengatakan kementeriannya langsung menindaklanjuti kasus tersebut setelah mendapat perhatian publik.
Penanganan dilakukan melalui Direktorat Pelayanan yang menangani pengaduan masyarakat, baik yang disampaikan secara langsung, tidak langsung, maupun berasal dari kasus yang menjadi sorotan.
Baca Juga:Dibakar Hidup-Hidup di Ponpes, Ibu Korban Lawan 'Orang Kuat' di NTB
"Pak Menteri (HAM) langsung meminta untuk Direktur Jenderal terkait dan tim untuk melihat kasus tersebut. Jadi memang ada di Direktorat Pelayanan. Jadi langsung begitu ada hal-hal yang mencuat, otomatis Kementerian HAM akan melakukan observasi, kemudian berkoordinasi baik itu di daerah maupun di pusat," kata Sofia, Selasa 14 Juli 2026.
Menurut dia, fokus utama Kementerian HAM tidak hanya memantau proses penanganan perkara, tetapi juga mengawal pemulihan korban melalui kolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan di bidang perlindungan anak, kesehatan, dan pelayanan sosial.
"Diharapkan untuk dilakukan segera pemulihan terhadap hal itu. Jadi kita tidak mungkin berkoordinasi atau memutuskan sendiri. Kita akan berkolaborasi dengan kementerian-kementerian lain yang punya tugas dan fungsi yang sama," ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran tiga santri di pondok pesantren tersebut, yakni seorang anak yang berhadapan dengan hukum berinisial MR dan pimpinan pondok pesantren berinisial AMR.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga:Tuan Guru Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Santri, Rieke: Jangan Berhenti di Penjara
Polda NTB menjelaskan peristiwa pembakaran terjadi pada 13 Desember 2025, namun proses hukum baru dimulai setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian pada awal Juni 2026.
Kementerian HAM menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara sekaligus memastikan upaya pemulihan terhadap korban berjalan sesuai prinsip perlindungan hak asasi manusia.