- Kementerian Kelautan dan Perikanan melepasliarkan 21 penyu hijau ke Pantai Serangan, Bali, setelah menjalani proses rehabilitasi kesehatan.
- Penyu tersebut sebelumnya diselamatkan dari upaya penyelundupan di Buleleng oleh Polda Bali pada tanggal 10 Juni 2026.
- Pemerintah akan memperketat pengawasan perdagangan ilegal untuk melindungi kelestarian ekosistem laut sesuai dengan regulasi perlindungan satwa.
SuaraBali.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 21 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang sebelumnya diselamatkan dari jaringan penyelundupan satwa dilindungi di Bali.
Setelah menjalani rehabilitasi dan dinyatakan sehat, seluruh penyu akhirnya dikembalikan ke habitat alaminya di Pantai Serangan, Denpasar Selatan.
Pelepasliaran ini menjadi penanda berakhirnya rangkaian penyelamatan satwa, mulai dari pengungkapan kasus penyelundupan, proses rehabilitasi, hingga pengembalian penyu ke laut sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian ekosistem pesisir dan laut Indonesia.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menegaskan pemerintah akan terus memperketat pengawasan terhadap perdagangan ilegal satwa laut yang dilindungi.
Baca Juga:6 Destinasi Wajib Bawa Anak di Bali: Dari Satwa Liar Sampai Wahana Air Seru!
"KKP akan terus memperkuat pengawasan dan kolaborasi untuk menutup celah perdagangan ilegal biota perairan yang dilindungi," kata Koswara dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis 9 Juli 2026.
Kronologi Penyelamatan 21 Penyu Hijau
Kasus ini bermula dari operasi Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali yang menggagalkan dugaan penyelundupan penyu hijau di pesisir Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Kabupaten Buleleng, pada 10 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 21 ekor penyu hijau dan menangkap seorang pria berinisial KS (67) yang diduga berperan sebagai tempat penyimpanan penyu sebelum dipasarkan secara ilegal.
Hasil penyidikan kemudian mengungkap adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi.
Baca Juga:Pria di Bali Pelihara Penyu Hijau di Rumah Untuk Lawar Dan Serapah Sejak Tahun 1998
Polisi menetapkan dua orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga berperan sebagai pemasok penyu dari Madura serta calon penadah yang akan menjual kembali satwa tersebut.
Jalani Karantina Sebelum Dilepas ke Habitat Alami
Setelah diselamatkan, seluruh penyu dievakuasi ke Turtle Conservation and Education Center (TCEC) untuk menjalani karantina, observasi, serta pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter hewan.
Proses rehabilitasi dilakukan untuk memastikan kondisi fisik penyu benar-benar pulih sehingga mampu bertahan hidup setelah kembali ke laut.
Setelah memperoleh rekomendasi teknis dan dinyatakan sehat, 21 penyu hijau akhirnya dilepasliarkan di Pantai Serangan, Denpasar Selatan, Bali, pada Selasa (7/7/2026).
Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar, Getreda, mengatakan seluruh tahapan penanganan dilakukan dengan mengedepankan prinsip konservasi.