Pencurian 22 Gerai Alfamart di Lombok Terungkap

Polres Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus pencurian yang diduga terjadi di 22 gerai Alfamart di Pulau Lombok

Muhammad Yunus
Minggu, 05 Juli 2026 | 20:10 WIB
Pencurian 22 Gerai Alfamart di Lombok Terungkap
Polisi menunjukkan pelaku pencurian pada 22 ritel modern Alfamart berinisial MS dengan barang bukti hasil curian di Polres Lombok Utara, NTB, Jumat (3/7/2026) [SuaraBali.id/ANTARA/HO-Polres Lombok Utara]
Baca 10 detik
  • Polres Lombok Utara menangkap mantan karyawan Alfamart berinisial MS atas dugaan pencurian di 22 gerai Pulau Lombok.
  • Tersangka ditangkap di rumahnya pada Rabu dini hari setelah melakukan aksi terakhir di Desa Kayangan, Lombok.
  • Aksi pencurian tersebut mengakibatkan kerugian sekitar Rp30 juta dan pelaku kini terancam hukuman sembilan tahun penjara.

SuaraBali.id - Polres Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus pencurian yang diduga terjadi di 22 gerai Alfamart di Pulau Lombok dengan menangkap seorang mantan karyawan perusahaan tersebut.

Kepala Polres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta mengatakan tersangka berinisial MS (28), warga Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, ditangkap setelah penyelidikan atas serangkaian kasus pencurian di sejumlah gerai Alfamart.

"Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap yang bersangkutan merupakan mantan karyawan Alfamart yang bertugas di bagian pemeliharaan," katanya, Jumat (4/7).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra mengatakan 22 lokasi kejadian perkara tersebar di seluruh kabupaten/kota di Pulau Lombok.

Baca Juga:17 Saksi Pembakaran Santri Diperiksa Polisi

Empat lokasi berada di Kabupaten Lombok Utara, tiga di Kabupaten Lombok Timur, dua di Kota Mataram, 10 di Kabupaten Lombok Barat, dan tiga di Kabupaten Lombok Tengah.

"Masih kami dalami kemungkinan adanya TKP lain," ujar Wilandra.

Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain karena tersangka diduga tidak beraksi seorang diri.

Menurut Wilandra, tersangka ditangkap di rumahnya di Lingsar pada Rabu dini hari. Saat hendak diamankan, MS sempat melarikan diri melalui atap rumah, tetapi terjatuh dari plafon saat berusaha bersembunyi.

"Luka-luka pada pelaku bukan karena dilumpuhkan dengan tembakan, melainkan akibat terjatuh saat melarikan diri," katanya.

Baca Juga:Program Makan Gratis Libur, Harga Sayur di Lombok Anjlok Parah

Ia menjelaskan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari manajemen Alfamart yang menjadi lokasi terakhir aksi pencurian.

Aksi terakhir diduga terjadi pada Rabu (1/7) di gerai Alfamart Desa Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.

Dalam aksi tersebut, tersangka diduga mencuri berbagai barang dagangan, antara lain lebih dari 100 bungkus rokok berbagai merek, tiga dus rokok, sejumlah barang berukuran kecil, serta 100 lembar meterai.

"Dari laporan korban, kerugian dari aksi terduga pelaku ini mencapai Rp30 juta," ucapnya.

Saat ini, MS ditahan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini