- Polres Lombok Tengah memeriksa 17 saksi terkait kasus pembakaran tiga santri pondok pesantren di wilayah Batukliang tersebut.
- Insiden yang terjadi pada November 2025 tersebut mengakibatkan dua santri luka serius dan satu korban meninggal dunia.
- Polisi segera melakukan gelar perkara untuk menentukan penyidikan setelah meminta keterangan ahli pidana dari Universitas Mataram.
SuaraBali.id - Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, memeriksa 17 orang saksi terkait kasus dugaan insiden pembakaran tiga santri salah satu pondok pesantren di wilayah Batukliang yang mengakibatkan salah seorang di antaranya meninggal dunia.
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi dihubungi melalui sambungan telepon di Mataram, menyampaikan rangkaian pemeriksaan saksi kini masuk dalam agenda terakhir menuju gelar perkara penentuan langkah hukum ke tingkat penyidikan.
"Terakhirnya ini dengar pendapat ahli pidana dari Unram (Universitas Mataram), tinggal itu saja," katanya, Kamis 2 Juli 2026.
Brata menyampaikan belasan saksi dalam penyelidikan kasus ini berasal dari korban, orang tua korban, kalangan santri, pengurus ponpes, hingga pejabat Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga:Polisi Minta Pandangan Ahli Pidana Terkait Kasus Pembakaran Santri
"Kalau dari Kemenag itu kan soal legalitas dari ponpes-nya," ujarnya.
Perihal waktu pelaksanaan gelar perkara guna menentukan penanganan apakah layak untuk naik ke tahap penyidikan, Brata mengatakan hal tersebut masih menjadi rahasia penyidik.
Ia hanya mengatakan gelar perkara akan berlangsung ketika pihaknya sudah mendengar pendapat ahli pidana.
"Tunggu saja, nantinya pasti kami akan berkabar," ucapnya.
Penanganan kasus ini berada di bawah kendali Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah.
Baca Juga:Stop Dirikan Pondok Pesantren! Ini Alasan Kemenag NTB
Penyelidikan atas tindak lanjut laporan orang tua salah seorang korban ini berkaitan dengan penelusuran perbuatan tindak pidana maupun ada atau tidak unsur kelalaian pihak ponpes hingga mengakibatkan tiga santri menjadi korban pembakaran.
Kasus dugaan pembakaran dengan korban tiga santri terjadi pada November 2025. Kasus pun menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan korban anak mendapatkan perawatan medis akibat luka bakar viral di media sosial pada Mei 2026.
Persoalan ini turut mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. Joko Jumadi selaku ketua lembaga tersebut mengaku prihatin usai melihat video korban anak yang diunggah pemilik akun bernama @Tiara Erna BenKinara Cahya.
Dari hasil penelusuran LPA, ketiga korban saat itu masih duduk di bangku kelas satu madrasah tsanawiyah. Mereka dikabarkan disiram bahan bakar sebelum dibakar oleh santri lain.
Akibat kejadian tersebut, dua korban mengalami luka bakar serius, sementara satu korban lainnya dilaporkan meninggal dunia.
"Ada tiga korban. Dua mengalami luka bakar dan satu meninggal dunia," ucap Joko.