- Polres Lombok Tengah menyelidiki kasus kekerasan antar teman yang menewaskan satu santri di Kecamatan Batukliang pada Desember 2025.
- Polisi telah mengamankan oknum guru tersangka kejahatan seksual terhadap empat santri di Kecamatan Pujut pada Mei 2026.
- Pihak kepolisian berkomitmen mengusut tuntas seluruh kasus kekerasan di pondok pesantren untuk memastikan keadilan bagi para korban.
SuaraBali.id - Polres Lombok Tengah tangani dua kasus kekerasan terhadap santri.
Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah di Provinsi Nusa Tenggara Barat sedang menangani dua kasus kekerasan terhadap santri di lingkungan pondok pesantren.
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi di Lombok Tengah, mengatakan bahwa kasus pertama dengan jumlah korban tiga orang terjadi di satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Batukliang.
"Orang tua korban telah melapor, kami sedang melakukan penyelidikan," katanya, Sabtu (6/6).
Baca Juga:Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
Menurut dia, kejadian pembakaran yang dilaporkan terjadi di pondok pesantren di Batukliang pada Desember 2025 berdampak pada tiga santri, menyebabkan dua orang di antaranya terluka parah dan satu orang lainnya meninggal dunia ketika menjalani perawatan.
"Ada tiga korban, tapi satu informasi meninggal dunia ketika sedang menjalani perawatan," katanya.
"Pihak keluarga baru melapor, karena fokus melakukan pengobatan terhadap korban," ia menambahkan.
Ia mengatakan bahwa tindakan kekerasan diduga dilakukan oleh teman korban.
"Terduga pelakunya teman korban dan belum diamankan, karena masih dilakukan penyelidikan," katanya.
Baca Juga:Pelaku Kekerasan Seksual Punya Medsos Gay, Santri Kurang Perhatian Orang Tua Jadi Korban
Polres Lombok Tengah juga menangani kasus kejahatan seksual guru terhadap empat orang santri di satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Pujut.
"Dalam kasus ini untuk pelaku yang merupakan oknum guru di pondok pesantren itu telah diamankan pada Mei 2026," katanya, menambahkan, guru pelaku kejahatan seksual tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Perkara ini sedang tahap satu, setelah berkas lengkap dan dinyatakan P21, baru dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka untuk segera disidangkan," katanya.
Polres Lombok Tengah menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren dan memberikan perlindungan kepada para korban.
"Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan perhatian khusus terhadap pemulihan psikologis korban," kata Iptu Lalu Brata Kusnadi.
Ia juga mengingatkan pengurus pondok pesantren dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah terjadinya kekerasan dan kejahatan di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren.