- Pria berinisial IGAS ditangkap Polres Bangli karena mencuri harta calon mertuanya di Desa Tamanbali, Gianyar.
- Pelaku mengambil sertifikat tanah, tiga BPKB, cincin emas, dan sepeda motor saat rumah korban sedang sepi.
- Akibat tindakan pencurian tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai sekitar 83 juta rupiah.
SuaraBali.id - Seorang pria berinisial IGAS (26), asal Kabupaten Gianyar, Bali, ditangkap polisi setelah mencuri sejumlah harta milik orang tua pacarnya sendiri atau calon mertuanya.
IGAS ditangkap Tim Resmob Polres Bangli setelah korban berinisial INS (57), warga Desa Tamanbali, Kabupaten Bangli, melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dari rumahnya.
Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Gede Gumiliarta mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan saat rumah korban dalam keadaan sepi. Pelaku diketahui merupakan pacar dari anak korban.
“Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp83 juta. Selanjutnya melaporkan ke Polres Bangli untuk dilakukan proses hukum,” kata Iptu Gumiliarta, Senin (7/9).
Baca Juga:13 Ribu Penumpang Terdampak Pembatalan Penerbangan di Bandara Bali
Kasus ini bermula pada Selasa (18/8), ketika IGAS meminjam sepeda motor Honda Beat milik anak korban. Namun, hingga empat hari kemudian, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Korban kemudian menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut kepada pelaku. Saat itu, IGAS beralasan bahwa motor tersebut sedang berada di sebuah dealer untuk diperbaiki.
Kecurigaan korban semakin kuat ketika pada Minggu (23/8) sekitar pukul 09.00 WITA, korban hendak mengambil BPKB sepeda motor Honda Beat yang disimpan di dalam lemari kamarnya.
BPKB tersebut rencananya akan digunakan sebagai bukti kepemilikan saat korban hendak mengambil sepeda motor di dealer.
Namun, BPKB tersebut ternyata sudah tidak ada. Setelah diperiksa, korban juga mendapati sejumlah dokumen dan barang berharga lainnya ikut hilang.
Baca Juga:Pecah Kepadatan Jawa-Bali, ASDP Kerahkan Kapal Jumbo Jatra I dan Portlink 0
Barang-barang tersebut antara lain BPKB sepeda motor Honda Vario, BPKB sepeda motor Yamaha Vega, satu sertifikat tanah, serta sebuah cincin emas seberat 10 gram.
“Pelaku mengambil satu buah sertifikat tanah, tiga buah BPKB sepeda motor dan satu buah perhiasan berupa cincin emas tanpa izin pemilik pada saat rumah dalam keadaan sepi,” ujar Gumiliarta.
Menerima laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bangli kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada IGAS sebagai pelaku.
Polisi selanjutnya menangkap IGAS. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil barang-barang berharga milik calon mertuanya.
Kepada penyidik, IGAS mengaku menggunakan sertifikat tanah dan tiga BPKB sepeda motor sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman uang di KSU Duta Pratama dan LPD Bebalang.
Sementara itu, cincin emas seberat 10 gram dijual. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli pakaian adat Bali, alat pancing, sandal, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.