Baca 10 detik
- Pria berinisial IGAS ditangkap Polres Bangli karena mencuri harta calon mertuanya di Desa Tamanbali, Gianyar.
- Pelaku mengambil sertifikat tanah, tiga BPKB, cincin emas, dan sepeda motor saat rumah korban sedang sepi.
- Akibat tindakan pencurian tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai sekitar 83 juta rupiah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang-barang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan keperluan pribadi pelaku,” kata Gumiliarta.
Kontributor : M Dafi