- Wali Kota Bima melantik istrinya, Badrah Ekawati, sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan pada hari Rabu, 1 Juli 2026.
- Wali Kota menegaskan pelantikan tersebut sesuai mekanisme Badan Kepegawaian Negara setelah melalui proses penilaian kompetensi yang panjang.
- Wali Kota membantah tuduhan pelantikan anggota keluarga lainnya karena dinilai tidak memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara.
SuaraBali.id - Pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bima menjadi sorotan publik. Pasalnya, nama-nama pejabat yang dilantik pada Rabu (1/7/2026) tercantum nama istri wali Kota Bima juga masuk dalam daftar.
Istri Wali Kota Bima bernama Badrah Ekawati dilantik menjadi Sekretaris Dinas Kesehatan yang sebelumnya non job sebagai staf biasa.
Berdasarkan informasi yang beredar, tidak hanya istri, melainkan ipar Wali Kota juga disebut-sebut menjadi pejabat di Pemerintah Kota Bima sebagai Kepala Bagian Umum yaitu M. Auwalyah.
Wali Kota Bima, A Rahman membenarkan sudah melantik istrinya sebagai pejabat eselon III.
Baca Juga:Kenapa Gaji 13 ASN Lombok Tengah Belum Cair? Ini Penjelasan Pemerintah
Dan pelantikan istrinya menjadi pejabat ini disebut sesuai dengan aturan di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Istri saya ini sudah eselon III. Tahun 2018 saya kalah pilkada dan dia non job. Saya kembalikan dan bukan ke eselon II. Saya kembalikan posisinya ke eselon III,” katanya.
Sedangkan terkait berita yang beredar bahwa Wali Kota Bima juga melantik Ipar dan beberapa keluarga lainnya, ia menegaskan itu fitnah. Karena iparnya saat ini tidak ada yang berstatus ASN.
“Jadi kalau itu Fitnah. Kalau istri memang 33 tahun jadi ASN dan setiap ASN punya hak untuk pengembangan karir,” tegasnya.
Ia menegaskan, selama ini proses pengangkatannya para pejabat di lingkup Pemkot Bima dipastikan berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Baca Juga:Live Medsos Saat Jam Kerja? Ini Sanksi Bagi ASN Lombok Tengah
Artinya, tidak langsung naik jabatan melainkan berproses dari bawah. Misalnya, posisi istrinya selama 20 tahun menjadi staf biasa, tahun 2013 naik jabatan menjadi kepala seksi dan tahun 2026 menjadi kepala bidang.
“Tapi diturunkan karena saya kalah pilkada, dan tahun ini saya kembalikan posisinya,” katanya.
Menurutnya, berita yang beredar terkait adanya sejumlah anggota keluarga yang dilantik disebut belum mengecek kebenarannya di lapangan.
Ia mengetahui mekanisme untuk jabatan eselon II tidak bisa langsung dilantik melainkan harus melalui pansel.
“Kalalu eselon III dilihat kompetensinya, kemampuannya, rekam jejaknya kita lihat. Tapi saya ingatkan istri tidak dinaikkan,” katanya.
Politisi Demokrat ini juga menegaskan semua tahapan pelantikan yang sudah dilakukan mengantongi izin dari BKN.