Live Medsos Saat Jam Kerja? Ini Sanksi Bagi ASN Lombok Tengah

Penggunaan media sosial yang terbukti mengganggu produktivitas kerja menjadi subjek pengawasan ketat

Muhammad Yunus
Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:59 WIB
Live Medsos Saat Jam Kerja? Ini Sanksi Bagi ASN Lombok Tengah
Ilustrasi ASN yang melihat ponsel berisi konten radikal [Dok Suara.com/AI]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah resmi melarang seluruh ASN melakukan siaran langsung di media sosial pribadi selama jam kerja.
  • Kebijakan ini bertujuan menjaga produktivitas, integritas, dan profesionalitas pegawai dalam memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat luas.
  • Larangan tersebut berlandaskan pada regulasi disiplin pegawai untuk mencegah pelanggaran kode etik serta peningkatan kualitas pelayanan kedinasan.

SuaraBali.id - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melarang aparatur sipil negara (ASN) melakukan live atau siaran langsung di platform media sosial (medsos) di akun pribadinya saat jam kerja, karena dinilai dapat mengganggu pelayanan publik pada masyarakat.

"Gunakan media sosial dengan bijak dan profesional. Fokus bekerja dan melayani masyarakat," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lombok Tengah Lalu Herdan di Lombok Tengah, Jumat (29/5).

Ia mengatakan larangan live di media sosial tersebut berlaku untuk semua ASN di Lombok Tengah, kecuali live dilakukan melalui akun resmi pemerintah atau organisasi perangkat daerah (OPD) untuk kepentingan kedinasan maupun masyarakat.

"Imbauan ini untuk menjaga produktivitas, integritas, dan profesionalitas pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Baca Juga:Demi UMKM Lokal, Pemkab Lombok Tengah 'Bersihkan' Alfamart dan Indomaret Melanggar Perda

Ia mengatakan kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang menyebutkan pada Pasal 3, setiap PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran SE/16/M.PANRB/10/2021 yang mengatur nilai dasar dan kode perilaku ASN.

Meski regulasi itu menitikberatkan pada masalah netralitas dan radikalisme, penggunaan media sosial yang terbukti mengganggu produktivitas kerja tetap menjadi subjek pengawasan ketat Inspektorat.

"Sesuai Undang-undang nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN, bahwa ASN harus kompeten dan loyal, sehingga menggunakan waktu kerja untuk kepentingan personal secara berlebihan melanggar kode etik dan prilaku," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada semua ASN di Lombok Tengah agar menggunakan media sosial secara bijak dan profesional.

Baca Juga:Bukan Penjara, Kejaksaan Lombok Tengah Ubah Pelaku Kejahatan Jadi Tenaga Kerja Handal

"Bagi ASN, tindakan live di media sosial saat jam kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan etika profesi," katanya.

Ia mengatakan dengan imbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan ASN di Lombok Tengah dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan.

"Kebijakan ini diharapkan dapat mewujudkan komitmen bersama meningkatkan SDM di Lombok Tengah," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini