suara hijau

21 Penyu Hijau Korban Penyelundupan Dikembalikan ke Laut

KKP melepasliarkan 21 penyu hijau korban penyelundupan di Bali setelah menjalani rehabilitasi. Penyu hijau merupakan satwa dilindungi yang dilarang diperjualbelikan.

Muhammad Yunus
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:40 WIB
21 Penyu Hijau Korban Penyelundupan Dikembalikan ke Laut
Sebanyak 21 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang diselamatkan dari upaya penyelundupan di Bali siap dilepasliarkan di Pantai Serangan, Denpasar Selatan, Bali, pada Selasa (7/7/2026) [SuaraBali.id/ANTARA/HO-KKP]
Baca 10 detik
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan melepasliarkan 21 penyu hijau ke Pantai Serangan, Bali, setelah menjalani proses rehabilitasi kesehatan.
  • Penyu tersebut sebelumnya diselamatkan dari upaya penyelundupan di Buleleng oleh Polda Bali pada tanggal 10 Juni 2026.
  • Pemerintah akan memperketat pengawasan perdagangan ilegal untuk melindungi kelestarian ekosistem laut sesuai dengan regulasi perlindungan satwa.

Menurutnya, pemulihan kondisi fisik satwa menjadi aspek penting agar penyu dapat kembali menjalankan perannya menjaga keseimbangan ekosistem laut, termasuk mempertahankan kesehatan padang lamun dan rantai makanan di wilayah pesisir.

Penyu Hijau Dilindungi, Perdagangan Dilarang

Penyu hijau (Chelonia mydas) merupakan salah satu satwa laut yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.

Selain itu, secara internasional spesies ini juga masuk dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Baca Juga:6 Destinasi Wajib Bawa Anak di Bali: Dari Satwa Liar Sampai Wahana Air Seru!

Status tersebut melarang seluruh bentuk perdagangan internasional penyu hijau untuk tujuan komersial.

Karena itu, setiap aktivitas penangkapan, penyimpanan, pengangkutan, perdagangan, maupun pemanfaatan penyu hijau tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pelepasliaran 21 penyu hijau ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan perdagangan satwa dilindungi tidak hanya berakhir pada penindakan pelaku, tetapi juga memastikan satwa yang berhasil diselamatkan dapat kembali menjalankan fungsi ekologisnya di habitat alami.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini