Indonesia Pulangkan 2 WN Inggris, Satu Terpidana Mati yang Ditahan di Bali

Indonesia setujui pemulangan 2 napi Inggris (kasus narkoba) karena alasan kemanusiaan (kesehatan). Satu divonis mati, satu seumur hidup.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 21 Oktober 2025 | 20:38 WIB
Indonesia Pulangkan 2 WN Inggris, Satu Terpidana Mati yang Ditahan di Bali
Lindsay June Sandiford (kanan) didampingi petugas alih bahasa, mendengarkan penjelasan majelis hakim saat sidang dakwaan baginya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. (ANTARA/Nyoman Budhiana)
Baca 10 detik
  • Pemerintah RI setuju pulangkan 2 napi Inggris, Lindsay Sandiford & Shahab Shahabadi.
  • Keduanya dipulangkan atas dasar kemanusiaan karena sakit parah dan gangguan kejiwaan.
  • Lindsay (vonis mati) & Shahab (seumur hidup) adalah terpidana kasus narkotika.

Sebelumnya, pada 9 Oktober 2025, pemerintah juga telah menyetujui pemulangan dua narapidana asal Belanda dengan pertimbangan serupa.

“Terhadap kedua orang ini sudah ada green light dari pemerintah kita untuk mengembalikan mereka ke Netherland,” kata Yusril pada saat itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini