- Pemulangan narapidana Lindsay Sandiford masih menunggu petunjuk teknis dari pusat.
- Indonesia dan Inggris meneken kesepakatan pemindahan dua narapidana narkotika, termasuk Sandiford
- Pemindahan berdasarkan kemanusiaan dan kondisi kesehatan narapidana yang memburuk.
SuaraBali.id - Rencana pemulangan narapidana asal Inggris Lindsay June Sandiford masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Bali hingga saat ini masih menunggu.
"Kami masih menunggu arahan pusat," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Bali Decky Nurmansyah di Denpasar, Bali, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya saat ini prosesnya sedang dalam tahap koordinasi lintas kementerian/lembaga.
Baca Juga:Tragis di Legian: WN Inggris Tenggelam Usai Abaikan Peringatan Bendera Merah
Lindsay Sandiford saat ini merupakan narapidana yang sudah lanjut usia yakni 68 tahun.
Saat ini ia menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II-A Kerobokan di Kabupaten Badung.
Sementara itu Kepala Lapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan Ni Luh Putu Andiyani juga masih menunggu arahan terkait pemulangan narapidana tersebut.
Ia menjelaskan hingga saat ini, narapidana kasus narkotika itu masih menghuni lapas yang bersebelahan dengan Lapas Kelas II-A Kerobokan yang khusus warga binaan pria.
Lindsay, narapidana dengan vonis hukuman mati, diperkirakan dalam waktu dekat akan meninggalkan Bali setelah Pemerintah Indonesia dan Inggris menandatangani kesepakatan pengaturan praktis (practical arrangement) terkait pemindahan dua narapidana narkotika.
Baca Juga:Ditangkap Karena Kokain Rp 6 Miliar, 3 Bule Inggris Ini Tertawa Saat Ditunjukkan ke Media
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra meneken kesepakatan itu bersama Menteri Luar Negeri, Persemakmuran dan Pembangunan Inggris Yvette Cooper di Jakarta, Selasa (21/10).
Yusril menyebutkan kesepakatan menjadi tindak lanjut hubungan kerja sama hukum kedua negara dalam semangat kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya bagi narapidana asing yang mengalami kondisi kesehatan memburuk dan membutuhkan perawatan yang lebih memadai di negara asalnya.
Lindsay telah menjalani hukuman sejak 25 Mei 2012 di Bali dan menderita diabetes melitus tipe dua serta hipertensi.
Selain Lindsay, ada juga satu narapidana dari Inggris, yakni Shahab Shahabadi (35 tahun) yang menghuni Lapas Kelas II-A Kembangkuning, Nusakambangan, Jawa Tengah, dengan vonis pidana seumur hidup dan mengalami penyakit kulit di jaringan subkutan dan gangguan kejiwaan. [ANTARA]
Kontributor : Kanita