Korupsi Sarung dan Mukena, Legislator Lombok Barat Dituntut 2 Tahun Penjara

Jaksa turut meminta hakim menetapkan pidana denda senilai Rp100 juta subsider 60 hari kurungan pengganti

Muhammad Yunus
Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:34 WIB
Korupsi Sarung dan Mukena, Legislator Lombok Barat Dituntut 2 Tahun Penjara
Legislator nonaktif, Ahmad Zainuri menjalani sidang tuntutan dalam perkara korupsi pengadaan sarung dan mukena yang bersumber dari dana pokir DPRD Lombok Barat tahun 2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (11/6/2026) [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Jaksa menuntut legislator Ahmad Zainuri dua tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan sarung dan mukena di Mataram.
  • Terdakwa Ahmad Zainuri wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,008 miliar yang telah diserahkan kepada jaksa.
  • Selain Ahmad Zainuri, jaksa turut menuntut hukuman penjara bagi terdakwa Rusandi serta dua mantan pejabat Dinas Sosial Lombok.

SuaraBali.id - Jaksa dalam materi tuntutan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Terhadap legislator nonaktif bernama Ahmad Zainuri yang berstatus terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan sarung dan mukena.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Ahmad Zainuri dengan pidana penjara selama dua tahun," kata I. A. K. Yustika Dewi mewakili jaksa penuntut umum membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (11/6).

Selain pidana hukuman, jaksa turut meminta hakim menetapkan pidana denda senilai Rp100 juta subsider 60 hari kurungan pengganti.

Baca Juga:Polwan Rizka Sintiani Bunuh Suami Berbelit-belit di Persidangan, Jaksa: 14 Tahun Penjara!

Jaksa menuntut vonis demikian dengan menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lain yang dituntut dalam berkas berbeda.

Tuntutan tersebut sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum, yakni Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan serupa juga diberikan kepada terdakwa Rusandi yang berperan sebagai pihak penyedia. Materi tuntutan yang berbeda perihal uang pengganti yang dibebankan jaksa.

Terhadap Ahmad Zainuri, jaksa meminta hakim membebankan yang bersangkutan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp1.008.000.000.

Namun, perihal adanya penitipan uang dari Ahmad Zainuri kepada jaksa sesuai nominal uang pengganti, jaksa meminta agar uang tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.

Baca Juga:Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar

"Menetapkan uang pengganti yang telah diserahkan terdakwa selama masa penuntutan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti," ujar jaksa.

Sementara itu, terhadap terdakwa Rusandi, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti dengan nilai berbeda, yakni senilai Rp557.597.771 subsider satu tahun kurungan pengganti.

Untuk Rp90 juta yang dititipkan Rusandi ke jaksa si tahap penuntutan, diminta untuk dirampas negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara yang dibebankan jaksa dalam tuntutan.

Dalam perkara ini, ada dua terdakwa lain yang sudah lebih dahulu dituntut oleh jaksa.

Mereka adalah Muhammad Zakaki dan Dewi Dahliana yang merupakan mantan pejabat Dinas Sosial Lombok Barat.

Sebagai penanggung jawab dalam penyaluran barang dengan anggaran dari dana pokok pikiran DPRD Lombok Barat tahun 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini