Polwan Rizka Sintiani Bunuh Suami Berbelit-belit di Persidangan, Jaksa: 14 Tahun Penjara!

Hal yang memberatkan jaksa menuntut terdakwa demikian karena melihat status terdakwa sebagai aparat penegak hukum

Muhammad Yunus
Rabu, 10 Juni 2026 | 10:13 WIB
Polwan Rizka Sintiani Bunuh Suami Berbelit-belit di Persidangan, Jaksa: 14 Tahun Penjara!
Terdakwa Brigadir Rizka Sintiani menjalani sidang tuntutan perkara pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa malam (9/6/2026) [SuaraBali.id/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Jaksa menuntut Brigadir Rizka Sintiani hukuman 14 tahun penjara atas kasus kematian suaminya di Pengadilan Negeri Mataram.
  • Terdakwa terbukti melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada Selasa malam.
  • Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

SuaraBali.id - Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 14 tahun penjara kepada Brigadir Rizka Sintiani atas kasus kematian suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 14 tahun penjara terhadap Rizka Sintiani karena terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban (Brigadir Esco Faska Rely) meninggal," kata Muthmainnah mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan materi tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Selasa malam (9/6).

Jaksa menyebut tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan anggota Polres Lombok Barat tersebut terbukti melanggar dakwaan kesatu penuntut umum terkait Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT jo. Nomor 38 lampiran satu UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Adapun hal yang memberatkan jaksa menuntut terdakwa demikian karena melihat status terdakwa sebagai aparat penegak hukum.

Baca Juga:Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa telah menyebabkan Esco Faska Rely yang merupakan suami sendiri meninggal, dan terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan," ucap jaksa.

Hal yang meringankan, jaksa melihat posisi terdakwa yang memiliki dua orang anak yang masih kecil dan membutuhkan sosok seorang ibu serta terdakwa belum pernah dihukum.

Usai mendengar materi tuntutan jaksa, majelis hakim memutuskan agar sidang dilanjutkan pada Kamis (11/6) dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Baca Juga:Mahkamah Agung Ubah Vonis Mantan Bupati Lombok Barat Jadi Lima Tahun

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini