- Kejaksaan Negeri dan Dinas Sosial Lombok Tengah memberikan bantuan kursi roda kepada santri korban luka bakar di Batukliang.
- Bantuan diserahkan pada Selasa (9/6) sebagai bentuk respons cepat instansi terhadap musibah kekerasan yang menimpa santri tersebut.
- Kejari mendukung penegakan hukum oleh Polres Lombok Tengah serta mendorong peningkatan pengawasan keamanan di lingkungan pondok pesantren.
SuaraBali.id - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dinas Sosial setempat menyalurkan bantuan sosial berupa kursi roda kepada seorang santri yang mengalami luka bakar di salah satu Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Batukliang.
Kepala Kejari Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari di Lombok Tengah, mengatakan bantuan berupa satu unit kursi roda ini untuk menunjang mobilitas korban serta paket sembako diperuntukkan bagi keluarga korban.
"Ini merupakan bentuk kepedulian negara terhadap masyarakat, khususnya anak-anak yang sedang menghadapi kondisi sulit akibat musibah yang dialaminya," katanya, Selasa (9/6).
Ia mengatakan setiap anak berhak memperoleh perlindungan, perhatian, serta lingkungan yang aman untuk tumbuh dan berkembang, terlebih ketika mereka berada dalam lingkungan pendidikan.
Baca Juga:Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
“Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus kita jaga bersama. Lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren, harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun perlakuan yang dapat membahayakan keselamatan anak,” ujarnya.
Kunjungan tersebut juga menjadi bagian dari respons cepat Kejaksaan Negeri Lombok Tengah setelah informasi mengenai kondisi korban terpantau melalui kegiatan patroli siber yang dilakukan oleh Seksi Intelijen.
Selain memberikan bantuan kemanusiaan, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menegaskan dukungannya terhadap setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kejari Lombok Tengah juga mendorong adanya penguatan sistem pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan guna mencegah terulang peristiwa serupa di masa mendatang," katanya.
Sinergi antara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah diharapkan dapat membantu proses pemulihan korban, baik dari sisi fisik maupun sosial, sekaligus memastikan kehadiran negara dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga:Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung perlindungan anak dan mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, sehat, serta berkeadilan bagi seluruh peserta didik.
Penyerahan bantuan dilaksanakan di kediaman korban yang berlokasi di Dusun Gunung Wakul, Desa Setiling, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah.
Korban bersama dua rekannya diduga dibakar oleh temannya menggunakan BBM, sehingga korban dan temannya mengalami luka parah, serta satu korban dikabarkan telah meninggal dunia. Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Lombok Tengah dan pimpinan pondok pesantren telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.