- Dosen berinisial IKW kehilangan dua belas sertifikat tanah di rumah kosongnya di Klungkung pada Juli.
- Dua pelaku membobol pintu rumah korban setelah mengetahui kondisi bangunan yang sedang ditinggalkan tanpa penghuni.
- Polisi mengamankan rekaman CCTV untuk penyelidikan dan menyarankan korban berkoordinasi dengan BPN setempat.
SuaraBali.id - Rumah seorang dosen berinisal IKW (31) diduga dibobol maling, dan sebanyak 12 sertifikat hak milik (SHM) milik korban IKW raib diduga dicuri.
Rumah korban berlokasi di Dusun Sidayu, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Bali.
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, mengatakan, pencurian diketahui pada Minggu (19/7).
Dan dilaporkan ke Polres Klungkung pada Senin (20/7), dari rekaman CCTV, pelaku yang melakukan pencurian sebanyak dua orang.
Baca Juga:HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP
"Pelaku yang melakukan pencurian sebanyak dua orang. Pelaku mencongkel pintu dan mengambil 12 sertifikat tanah," kata Alit Purnawibawa Rabu (22/7).
Dari keterangan saksi berinisal IKR menerangkan, terjadinya pencuri itu sudah diberitahukan kepada korban dan telah memeriksa rekaman CCTV, mengingat korban tinggal di Kota Denpasar.
"Jadi rumah memang ditinggalkan dalam keadaan kosong," imbuhnya.
Pelaku diduga telah mengetahui kondisi rumah yang tidak dihuni sehingga leluasa menjalankan aksinya.
"Dugaan sementara pelaku mengetahui kondisi rumah tersebut sebelum melakukan pencurian," ujarnya.
Baca Juga:Lebih Murah dari Sertifikat HGB, Apa itu Sertifikat SHP?
Adapun 12 sertifikat tanah yang hilang terdiri dari sertifikat yang berada di Desa Sesetan, Desa Takmung, hingga Desa Satra dengan luas lahan yang bervariasi.
Selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi juga telah mengamankan rekaman CCTV yang diduga merekam identitas pelaku untuk kepentingan penyelidikan.
"Rekaman CCTV sudah diamankan dan akan menjadi bahan penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Klungkung," kata Alit.
Polisi juga meminta korban segera berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan (BPN) untuk mengamankan administrasi sertifikat yang hilang agar tidak disalahgunakan.
"Mengingat barang yang hilang berupa 12 SHM, korban disarankan untuk segera berkoordinasi dengan BPN guna melakukan langkah-langkah pengamanan administrasi terhadap sertifikat yang hilang, guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Kontributor: Dafi