Awas Sertifikat Tanah Anda Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya!

Memiliki sertifikat tanah merupakan langkah penting dalam mengamankan aset properti

Muhammad Yunus
Senin, 09 Maret 2026 | 15:24 WIB
Awas Sertifikat Tanah Anda Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya!
Ilustrasi: Penyerahan sertifikat tanah hak milik kepada warga terdampak di Gedung Serbaguna Sambirejo, Prambanan, Kamis (23/10/2025). (dok.Istimewa)
Baca 10 detik
  • Sertifikat tanah dari BPN adalah bukti kepemilikan aset properti yang keasliannya harus dipastikan karena maraknya pemalsuan.
  • Pengecekan keaslian dapat dilakukan langsung di kantor BPN, melalui aplikasi Sentuh Tanahku, atau dengan pemeriksaan fisik dokumen.
  • Verifikasi mencakup kesesuaian data pemilik, status hukum tanah, serta kejelasan nomor seri dan kualitas cetakan sertifikat.

SuaraBali.id - Memiliki sertifikat tanah merupakan langkah penting dalam mengamankan aset properti. Dokumen ini diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang atas lahan.

Karena menjadi dokumen yang sangat penting, bagi anda pemilik Sertifikat haruslah jeli dalam memastikan keaslian sertifikat anda.

Terlebih, dizaman seperti sekarang ini marak sekali adanya dokumen palsu terkait dokumen-dokumen penting seperti Sertifikat Tanah.

Meski sudah memiliki Sertifikat Tanah dan mengurunya sedemikian rupa, jika dokumen yang ditangan anda adalah dokumen palsu, maka tidak akan berarti apa – apa.

Baca Juga:Ini Rincian Biaya Lengkap Mengurus Sertifikat Hak Milik yang Sering Bikin Penasaran

Berikut cara cek keaslian Sertifikat Tanah:

1. Cek langsung ke Badan Pertanahan Nasional

Untuk mengetahui sertifikat tanah anda asli atau palsu, alangkah baiknya lakukan pengecekan langsung di Badan Pertanahan Nasional.

Anda bisa mendatangi kantor BPN sesuai Lokasi tanah. Jangan lupa untuk membawa sertifikat asli dan fotocopy.

Kemudian ajukan permohonan pengecekan sertifikat, dan petugas akan mencocokkan data dengan buku tanah di sistem resmi.

Baca Juga:4 Bencana Mengintai Jika Properti Anda Belum Bersertifikat SHM

2. Periksa Fisik

Sebelum akhirnya memutuskan untuk mengecek ke Kantor BPN, anda juga bisa terlebih dahulu memeriksa fisik sertifikat.

Untuk sertifikat asli biasanya memiliki kertas khusus dengan tekstur tertentu. Selain itu, logo dan lambang resmi pemerintah juga tercantum dengan jelas, tidak ada tanda penghapusan atau perubahan data dan nomor seri yang jelas.

3. Cek Secara Online

Pengecekan keaslian sertifikat juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi milik Badan Pertanahan Nasional, yakni Sentuh Tanahku. Berikut cara penggunaannya:

1) Unduh aplikasi di Play Store maupun App Store

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini