- Sertifikat tanah dari BPN adalah bukti kepemilikan aset properti yang keasliannya harus dipastikan karena maraknya pemalsuan.
- Pengecekan keaslian dapat dilakukan langsung di kantor BPN, melalui aplikasi Sentuh Tanahku, atau dengan pemeriksaan fisik dokumen.
- Verifikasi mencakup kesesuaian data pemilik, status hukum tanah, serta kejelasan nomor seri dan kualitas cetakan sertifikat.
SuaraBali.id - Memiliki sertifikat tanah merupakan langkah penting dalam mengamankan aset properti. Dokumen ini diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang atas lahan.
Karena menjadi dokumen yang sangat penting, bagi anda pemilik Sertifikat haruslah jeli dalam memastikan keaslian sertifikat anda.
Terlebih, dizaman seperti sekarang ini marak sekali adanya dokumen palsu terkait dokumen-dokumen penting seperti Sertifikat Tanah.
Meski sudah memiliki Sertifikat Tanah dan mengurunya sedemikian rupa, jika dokumen yang ditangan anda adalah dokumen palsu, maka tidak akan berarti apa – apa.
Baca Juga:Ini Rincian Biaya Lengkap Mengurus Sertifikat Hak Milik yang Sering Bikin Penasaran
Berikut cara cek keaslian Sertifikat Tanah:
1. Cek langsung ke Badan Pertanahan Nasional
Untuk mengetahui sertifikat tanah anda asli atau palsu, alangkah baiknya lakukan pengecekan langsung di Badan Pertanahan Nasional.
Anda bisa mendatangi kantor BPN sesuai Lokasi tanah. Jangan lupa untuk membawa sertifikat asli dan fotocopy.
Kemudian ajukan permohonan pengecekan sertifikat, dan petugas akan mencocokkan data dengan buku tanah di sistem resmi.
Baca Juga:4 Bencana Mengintai Jika Properti Anda Belum Bersertifikat SHM
2. Periksa Fisik
Sebelum akhirnya memutuskan untuk mengecek ke Kantor BPN, anda juga bisa terlebih dahulu memeriksa fisik sertifikat.
Untuk sertifikat asli biasanya memiliki kertas khusus dengan tekstur tertentu. Selain itu, logo dan lambang resmi pemerintah juga tercantum dengan jelas, tidak ada tanda penghapusan atau perubahan data dan nomor seri yang jelas.
3. Cek Secara Online
Pengecekan keaslian sertifikat juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi milik Badan Pertanahan Nasional, yakni Sentuh Tanahku. Berikut cara penggunaannya:
1) Unduh aplikasi di Play Store maupun App Store