- Polisi mengamankan pria berinisial H di Sumbawa atas dugaan pencabulan anak pada 29 September 2026.
- Bibik korban melaporkan kasus dugaan pencabulan tersebut ke Polsek Buer pada hari Minggu, 27 September 2026.
- Kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia lima tahun tersebut kini ditangani Unit PPA Polres Sumbawa.
SuaraBali.id - Kepolisian mengamankan seorang pria berinisial H (57) terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia lima tahun di Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kapolsek Buer Ipda Romy Octovian Munir dalam keterangan yang diterima di Mataram, mengatakan H diamankan untuk kepentingan penanganan perkara setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut.
"H telah kami amankan untuk kepentingan penanganan perkara dan selanjutnya kasus ini kami koordinasikan dengan Unit PPA Polres Sumbawa untuk proses hukum penyidikan," kata Romy, mengutip Antara Selasa 29 September 2026.
Ia menegaskan H masih berstatus sebagai terduga pelaku. Kepolisian hingga kini belum menyampaikan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Baca Juga:Renggut 3 Nyawa! WNA China Ditemukan di Tambang Ilegal Sumbawa
Kasus itu dilaporkan oleh bibi korban berinisial J (21) ke Polsek Buer pada Minggu (27/9) sekitar pukul 13.00 WITA.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah rumah di Dusun Sekemang, Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, pada Jumat (25/9).
Polisi menerima keterangan awal bahwa dugaan perbuatan terhadap korban terjadi pada dua waktu berbeda pada hari tersebut.
Menurut keterangan awal yang diterima kepolisian, H diduga membujuk korban dengan memberikan uang sebelum mengajak korban masuk ke rumah.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Buer mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi serta mengamankan H untuk kepentingan penanganan perkara.
Baca Juga:13 Ribu Penumpang Terdampak Pembatalan Penerbangan di Bandara Bali
"Petugas segera menerbitkan laporan, melakukan pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi, serta bergerak cepat mengamankan terduga pelaku H," ujarnya.
H kemudian dibawa ke Markas Polsek Buer sebelum penanganan perkara dikoordinasikan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa.
Romy mengatakan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban anak.
Kepolisian masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak.