- Karyawan maskapai Airline Korea berinisial MR ditangkap polisi karena melakukan penggelapan dana perusahaan.
- MR menggelapkan uang ratusan juta rupiah dari rekening operasional untuk bermain judi online.
- Polisi menangkap pelaku di Kalimantan Timur dan menyita sejumlah bukti audit keuangan.
SuaraBali.id - Seorang karyawan perusahaan maskapai Airline Korea di Bandara International I Gusti Ngurah Rai, Bali, berinsial MR (33) ditangkap kepolisian bandara kasus penggelapan uang perusahaan ratusan juta.
Hasil kejahatan yang dilakukan oleh pria yang berasal Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), digunakan untuk bermain judi online (Judol).
"Motif pelaku, mendapatkan keuntungan dari hasil penipuan dan penggelapan uang perusahaan maskapai Airline Korea dan kemudian uang hasil dari penipuan dan penggelapan tersebut oleh pelaku dipakai untuk permainan judi online (judol)," kata Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina, Kamis (5/11/2026) sore.
Pelaku berhasil ditangkap di Kaltim oleh pihak kepolisian setelah mendapat laporan dari pihak perusahaan.
"Untuk jabatan yang pastinya yang bersangkutan karyawan. Yang bersangkutan diamankan hari Minggu yang lalu," imbuhnya.
Pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan dari tanggal 7 Juli 2025 sampai dengan tanggal 16 November 2025 dan total uang yang digelapkan mencapai Rp689.560.000.
Hal tersebut, berdasarkan hasil audit keuangan perusahaan dan rekening koran PT Bank Mandiri periode tersebut, diduga tersangka MR selaku senior supervisor Airline Korea, telah melakukan penarikan tunai dan transfer secara berulang dari rekening operasional cabang ke rekening pribadi dan rekening istrinya tanpa hak.
"Adapun korban dalam perkara tersebut adalah DL selaku representative officer of Indonesia Airline Korea dengan total kerugian perusahaan sebesar Rp689.560.000," jelasnya.
Dari laporan itu dan penyelidikan, pihak kepolisian lalu mendapatkan informasi bahwa pelaku MR berada di sebuah rumah indekos yang beralamat di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dan langsung ditangkap.
Hasil pemeriksaan pelaku, mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang operasional perusahaan maskapai Airline Korea dengan cara mengambil uang operasional perusahaan maskapai,"T’way Air,".
"Melalui penarikan tunai dan transfer rekening yang berkelanjutan atau berulang dari rekening cabang periode tanggal 7 Juli 2025 hingga tanggal 16 November 2025 ke rekening pribadinya dan istrinya sebesar Rp689.560.000," ujarnya.
Pinjam kepolisian juga menyita sejumlah alat bukti sejumlah bendel print out rekening koran dan bendel laporan hasil audit keuangan perusahaan serta satu buah flashdisk warna hitam merk V-GEN 16 GB yang berisi bukti chatting whatsapp antara MR dengan DL.
Pelaku MR disangkakan dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan ancaman hukuman 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V dan Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan ancaman hukuman 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Kontributor : M Dafi