- DPRD NTB menyoroti aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Sumbawa yang menewaskan tiga orang dan melukai enam korban pada Rabu (16/9).
- Komisi IV DPRD NTB mempertanyakan keberadaan tenaga kerja asing asal China yang bekerja sebagai teknisi di lokasi tambang tersebut.
- Dinas ESDM NTB telah menurunkan tim investigasi untuk menyelidiki insiden longsor yang diduga terjadi di kawasan hutan luar wilayah pertambangan rakyat.
SuaraBali.id - DPRD Nusa Tenggara Barat menyoroti keberadaan sejumlah warga negara asing (WNA) asal China di lokasi tambang Lantung, Kabupaten Sumbawa, setelah longsor menewaskan tiga orang dan melukai enam lainnya.
Anggota Komisi IV DPRD NTB Samsul Fikri di Mataram, mengatakan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut belum memiliki legalitas secara lengkap karena Izin Pertambangan Rakyat (IPR) belum disahkan.
“Secara formal statusnya belum lengkap. Kalau beroperasi tanpa IPR sesuai regulasi, itu ilegal. Bupati juga sudah menegaskan yang belum memiliki IPR dilarang melakukan kegiatan,” kata Samsul, Rabu (16/9).
Ia menjelaskan terdapat lebih dari 10 pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sedang diproses melalui koperasi, mulai dari tingkat bupati, gubernur hingga kementerian.
Baca Juga:Kembalinya Harta Karun Sasak, Kain Tenun Berusia Seabad Lebih
Menurut Samsul, di lapangan ditemukan sertifikat koperasi seluas 10 hektare dan kepemilikan pribadi seluas dua hektare, tetapi persyaratan operasional pertambangan belum terpenuhi.
Ia mengatakan aktivitas pertambangan dilakukan dengan pengerukan menggunakan ekskavator dan truk pada siang hari, sedangkan masyarakat melakukan penggalian secara manual pada malam hari.
Menurut dia, pola tersebut menimbulkan risiko keselamatan karena aktivitas pertambangan berlangsung tanpa jaminan keselamatan kerja yang memadai.
“Ini yang jadi masalah utama. Tidak ada keselamatan untuk masyarakat. Ketika ada korban meninggal seperti ini, muncul pertanyaan siapa yang bertanggung jawab? Apakah perusahaan yang memberi peluang dan melakukan pembiaran, atau pelaku pribadi? Ini harus jelas,” tegasnya.
Selain persoalan legalitas, Samsul menyoroti keberadaan tenaga kerja asing asal China di lokasi tambang yang disebut berperan sebagai tenaga teknis.
Baca Juga:Benturan Keras di Kepala, Pendaki Asal China Jatuh Pingsan di Rinjani
Ia meminta dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap status WNA tersebut, mulai dari paspor, izin keimigrasian, hingga izin ketenagakerjaan.
“Kalau memang hanya teknisi temporer dan prosedurnya lengkap, itu bisa diterima. Tapi harus di-cross check dulu. Ini akan kita laporkan untuk tindakan lebih lanjut,” ujarnya.
Terkait regulasi, Samsul mengakui Peraturan Daerah tentang IPR belum disahkan DPRD NTB melalui Komisi IV. Sementara itu, Komisi III telah menetapkan retribusi Izin Usaha Pertambangan Rakyat sebesar 16 persen.
“Yang terpenting ini perlu ada penegakan hukum tegas oleh instansi pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB menurunkan tim untuk menyelidiki longsor di lubang tambang di Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa.
Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin di Mataram, Selasa, mengatakan tim telah diturunkan, tetapi hasil investigasi belum diterima karena kondisi komunikasi di lokasi sulit.