- Sertifikat tanah dari BPN adalah bukti kepemilikan aset properti yang keasliannya harus dipastikan karena maraknya pemalsuan.
- Pengecekan keaslian dapat dilakukan langsung di kantor BPN, melalui aplikasi Sentuh Tanahku, atau dengan pemeriksaan fisik dokumen.
- Verifikasi mencakup kesesuaian data pemilik, status hukum tanah, serta kejelasan nomor seri dan kualitas cetakan sertifikat.
SuaraBali.id - Memiliki sertifikat tanah merupakan langkah penting dalam mengamankan aset properti. Dokumen ini diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang atas lahan.
Karena menjadi dokumen yang sangat penting, bagi anda pemilik Sertifikat haruslah jeli dalam memastikan keaslian sertifikat anda.
Terlebih, dizaman seperti sekarang ini marak sekali adanya dokumen palsu terkait dokumen-dokumen penting seperti Sertifikat Tanah.
Meski sudah memiliki Sertifikat Tanah dan mengurunya sedemikian rupa, jika dokumen yang ditangan anda adalah dokumen palsu, maka tidak akan berarti apa – apa.
Baca Juga:Ini Rincian Biaya Lengkap Mengurus Sertifikat Hak Milik yang Sering Bikin Penasaran
Berikut cara cek keaslian Sertifikat Tanah:
1. Cek langsung ke Badan Pertanahan Nasional
Untuk mengetahui sertifikat tanah anda asli atau palsu, alangkah baiknya lakukan pengecekan langsung di Badan Pertanahan Nasional.
Anda bisa mendatangi kantor BPN sesuai Lokasi tanah. Jangan lupa untuk membawa sertifikat asli dan fotocopy.
Kemudian ajukan permohonan pengecekan sertifikat, dan petugas akan mencocokkan data dengan buku tanah di sistem resmi.
Baca Juga:4 Bencana Mengintai Jika Properti Anda Belum Bersertifikat SHM
2. Periksa Fisik
Sebelum akhirnya memutuskan untuk mengecek ke Kantor BPN, anda juga bisa terlebih dahulu memeriksa fisik sertifikat.
Untuk sertifikat asli biasanya memiliki kertas khusus dengan tekstur tertentu. Selain itu, logo dan lambang resmi pemerintah juga tercantum dengan jelas, tidak ada tanda penghapusan atau perubahan data dan nomor seri yang jelas.
3. Cek Secara Online
Pengecekan keaslian sertifikat juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi milik Badan Pertanahan Nasional, yakni Sentuh Tanahku. Berikut cara penggunaannya:
1) Unduh aplikasi di Play Store maupun App Store
2) Daftar akun menggunakan email
3) Masukkan data sertifikat
4) Lihat informasi status dan detail tanah
4. Pastikan Status Hukumnya
Bukan hanya memastikan sertifikat terdaftar, namun juga perlu memastikan status hukumnya.
Beberapa hal yang dicek yakni, apakah tanah sedang dalam sengketa, apakah sedang dijadikan jaminan kredit, dan apakah terkena blokir atau sita.
5. Cocokkan Identitas Pemilik
Nama pemilik yang tercantum di sertifikat juga harus sesuai dengan identitas penjual. Hal – hal yang perlu diperhatikan yakni:
1) KTP pemilik sesuai dengan nama di sertifikat
2) Jika diwakilkan, harus ada surat kuasa resmi
3) Jika warisan, pastikan ada dokumen ahli waris yang sah
Untuk keamanan tambahan, agar sertifikat anda terhindar dari kasus penipuan ataupun dokumen palsu, sebaiknya gunakan jasa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) atau Notaris. Dengan bantuan professional, risiko kesalahan bisa diminimalkan.
Agar lebih waspada, kenali ciri – ciri sertifikat tanah yang palsu dan patut dicurigai:
1) Data tidak terdaftar di BPN
2) Nomor sertifikat tidak sesuai sistem
3) Kualitas kertas dan cetakan berbeda dari standar
4) Nama pemilik tidak sesuai dengan Riwayat tanah
5) Penjual menolak pengecekan resmi
Jika anda menemukan tanda – tanda tersebut, maka sebaiknya batalkan transaksi hingga kejelasannya dipastikan.
Kontributor : Kanita