- Asisten Pidana Umum Kejati NTB Rabani Meryanto Malawa berkomitmen mengawal kasus narkotika yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
- Kejaksaan Tinggi NTB mengembalikan sembilan berkas perkara kepada penyidik kepolisian karena belum mencantumkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang secara lengkap.
- Penyidik diminta menerapkan pasal TPPU guna menelusuri aliran dana hasil peredaran narkotika yang mengalir terstruktur kepada oknum pejabat kepolisian.
SuaraBali.id - Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Rabani Meryanto Malawa menaruh atensi terhadap penanganan kasus narkotika yang menetapkan mantan Kepala Kepolisian Resor Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka.
"Tentu, saya akan pelajari dulu, akan menganalisa secara yuridis, dan kalau ada perkembangan ke depan, kita pelajari lebih lanjut sesuai SOP (Standard Operating Procedure)," katanya usai serah terima jabatan dari pejabat lama, Irwan Setiawan Wahyuhafi di Gedung Kejati NTB, Mataram, Selasa (28/4).
Ia menyampaikan bahwa Kepala Kejati NTB Wahyudi dalam kegiatan serah terima jabatan telah
menekankan agar dirinya selaku Asisten Pidana Umum Kejati NTB yang baru, mengatensi kasus-kasus menonjol, salah satunya kasus narkotika yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota.
"Yang paling utama, kita harus tetap profesional dan berintegritas supaya harapan dari masyarakat dan juga pimpinan dan negara bisa terlaksana dengan baik," ucapnya.
Baca Juga:Warga Rasakan Getaran, Simak Analisis BMKG Soal Gempa 'Deep Focus' yang Guncang NTB
Kejati NTB selaku jaksa peneliti dalam kasus narkotika AKBP Didik terungkap menerima sembilan berkas perkara. Hal tersebut terungkap dari keterangan Budi Muklish sebagai jaksa peneliti didampingi Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid.
Meskipun tidak menjelaskan secara lengkap siapa saja nama-nama tersangka dari sembilan berkas perkara, jaksa peneliti membenarkan beberapa di antaranya milik AKBP Didik; AKP Malaungi, mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota; Bripka Karol bersama istrinya; dan Erwin Iskandar alias Koko Erwin selaku bandar sabu.
Jaksa peneliti menerangkan, berkas perkara narkotika dari jaringan peredaran Koko Erwin ini secara keseluruhan telah dikembalikan ke penyidik kepolisian.
Dalam pengembalian berkas, jaksa peneliti memberikan sejumlah petunjuk, salah satu materi yang paling krusial perihal penerapan pidana.
Sebelumnya, penyidik kepolisian disebut hanya mencantumkan pidana tentang kepemilikan narkotika.
Baca Juga:Hewan Kurban Kehausan, Karantina NTB Salurkan 5.000 Liter Air
"Itu berkaitan Pasal 609 KUHP baru, kalau itu 'kan hanya soal kepemilikan, menguasai, kalau seperti itu tidak bisa di TPPU-kan," kata jaksa peneliti.
Oleh karena itu dalam petunjuk tambahan, jaksa peneliti meminta penyidik mengembangkan kasus ini ke persoalan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menambahkan pasal pidana terkait peredaran narkotika.
Menurut jaksa, persoalan TPPU sudah secara gamblang terungkap dalam rangkaian penyidikan kasus peredaran narkotika di Kota Bima yang berada di bawah penanganan Polda NTB dan Bareskrim Polri tersebut.
Jaksa peneliti menyebut ada setoran uang hasil peredaran yang secara terstruktur masuk ke kantong para tersangka, khususnya dari kalangan pejabat kepolisian.
"Jadi, bukan hanya Rp2,8 miliar itu saja. Itu pun kami yang ungkap, baru penyidik mau buka. Ada lagi aliran lainnya dari peredaran 17 kilogram, tiap 1 kilogram itu ada setoran Rp150 juta ke atas. Itu makanya kami minta giring juga TPPU-nya," ucap jaksa peneliti.