- Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq akan menindak tegas pemerintah daerah yang masih mempraktikkan metode pembuangan sampah open dumping.
- Pemerintah mewajibkan penggunaan teknologi berkelanjutan karena praktik open dumping telah dilarang sejak tahun 2013 berdasarkan undang-undang.
- Kementerian LH mempercepat pembangunan teknologi insinerasi di wilayah Bali, Kota Bekasi, dan aglomerasi Bogor untuk mengatasi timbunan sampah.
SuaraBali.id - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan akan menindak tegas pemerintah daerah yang masih melakukan praktik open dumping, atau pembuangan sampah secara terbuka di lahan tanpa pengolahan atau pengamanan lingkungan.
Saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Hanif menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti menutup tempat pemrosesan akhir (TPA), melainkan meminta pemda untuk segera mengatasi permasalahan tumpukan sampah dengan proses yang lebih berkelanjutan.
"Yang ditutup bukan TPA, melainkan praktik open dumping-nya. Open dumping adalah sampah hanya ditaruh tanpa ditutup tanah, yang seharusnya sudah dilakukan geotextile (menutup dengan material kain sintetis agar tanah tidak mudah amblas). Praktik open dumping ini harus diakhiri. Undang-Undang 2008 sudah mewajibkan berhenti tahun 2013, sekarang sudah 2026, tidak ada alasan menunda," ujar dia, Selasa (21/4).
Ia mencontohkan penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) DKI Jakarta sebagai tersangka yang telah menyebabkan korban jiwa akibat praktik open dumping di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, sebagai peringatan bahwa Kementerian LH tidak akan ragu untuk menindak tegas pemda yang masih melakukan praktik merusak lingkungan tersebut.
Baca Juga:Tegas! Menteri LH Minta Pembuang Sampah Sembarangan Dihukum Tipiring
"Kita sudah memberi sanksi sejak 2024 dan arahan rinci. Namun tidak dipenuhi. Audit lingkungan juga tidak dipenuhi. Ditambah muncul korban jiwa. Dalam UU 18/2008, pelanggaran dapat dihukum 3–5 tahun, jika menimbulkan korban jiwa menjadi 5–15 tahun dan denda 5–15 miliar. Ini untuk efek jera," katanya.
Hanif juga mengemukakan, tumpukan sampah di Indonesia jumlahnya hampir 141–143 ribu ton per hari, dengan karakteristik berbeda-beda di tiap wilayah yang dipengaruhi oleh demografi dan lokasi.
"Di kota besar seperti urban atau metropolitan, sampah membutuhkan penanganan cepat. Teknologi terkini yang paling mendekati adalah teknologi insinerasi (pembakaran dengan suhu tinggi) dengan kajian yang sudah proven (terbukti). Ada beberapa puluh item yang harus disepakati sebelum insinerasi dibangun di suatu tempat. Saat ini kita sedang proses lelang di tiga lokasi," paparnya.
Tiga lokasi yang sudah berjalan tersebut adalah Bali, Kota Bekasi, dan aglomerasi Bogor. Saat ini. Kementerian LH tengah melakukan percepatan proses pengadaan barang dan jasa untuk membangun teknologi insinerasi di ketiga daerah tersebut.
Baca Juga:Bau Menyengat Kepung Kantor Gubernur Bali: Ratusan Sopir Truk Sampah Gelar Aksi Protes