- Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Direktur N Co Living berinisial R di Jakarta pada Senin, 6 April 2025.
- R ditangkap karena diduga mengizinkan peredaran narkoba di tempat hiburan miliknya untuk meningkatkan pendapatan operasional bisnis.
- Tiga tersangka lain yaitu NGR, BCA, dan SW telah diamankan polisi dalam kasus peredaran narkotika tersebut.
SuaraBali.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Direktur N Co Living Bali yang berinisial R terkait kasus dugaan peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis mengatakan R ditangkap di Jakarta pada Senin (6/4).
Ia menjelaskan penangkapan R berkaitan dengan pengungkapan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam N Co Living Bali.
Dari pengungkapan tersebut, Subdit IV dan Satgas NIC Bareskrim Polri mengamankan tiga orang tersangka.
Baca Juga:Warga Bali Bakar Sampah Terancam Pidana, Bagaimana Cara Olah Sampah yang Benar?
Mereka terdiri atas pengedar berinisial NGR, Kapten N Co Living berinisial BCA yang menjadi penghubung antara pengedar dengan tamu, dan manajer operasional berinisial SW.
"Dari hasil interogasi dan pemeriksaan pelaku yang sudah diamankan, didapatkan informasi bahwa Direktur dari N Co Living, yakni R mengizinkan terhadap peredaran narkoba di tempat hiburan malam," kata Eko.
Selain itu, lanjut dia, terdapat permufakatan antara R selaku direktur, SW selaku manajer, dan NGR untuk mengedarkan narkoba dengan maksud menarik pengunjung dan meningkatkan pendapatan N Co Living.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengejar R.
Akhirnya, pada Senin (6/4), tim berhasil menangkap R dan membawa yang bersangkutan ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:Viral Warga Bali Bakar Sampah di Teba Modern, Warganet: Denpasar on Fire
"Rencana tindak lanjut melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pelaku lainnya," kata Eko.
Sebelumnya diungkapkan bahwa peredaran narkotika di kelab malam tersebut terjadi sejak 2025.