- Disdikpora Bali mengimbau orang tua memeriksa izin usaha dan standardisasi tata kelola tempat penitipan anak sebelum menitipkan anak mereka.
- Langkah pencegahan ini dilakukan untuk menghindari risiko kekerasan terhadap anak yang dapat memicu trauma serta menghambat perkembangan psikis anak.
- Disdikpora Bali membentuk kelompok kerja lintas institusi guna memastikan keamanan pola asuh di seluruh tempat penitipan anak wilayah tersebut.
SuaraBali.id - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Bali mengarahkan orang tua dan masyarakat umum terlebih dahulu memastikan izin dan standardisasi sebuah lembaga atau usaha tempat penitipan anak atau daycare sebelum menitipkan anak.
“Orang tua takutnya belum secara utuh melihat lembaga-lembaga itu, mungkin kemasannya kelihatan bagus tapi tata kelolanya belum tentu, kemudian sudah barang tentu dari aspek izin itu kita lihat, wajar tidak, layak tidak,” kata Kepala Disdikpora Bali Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, Senin (27/4).
Wesnawa di Denpasar, menyampaikan ini merespons terjadinya dugaan penganiayaan terhadap anak di sebuah tempat penitipan anak di DI Yogyakarta, dimana tren menitipkan anak karena orang tua harus bekerja juga terjadi di Bali.
Setelah memastikan lembaga penitipan anak memiliki izin usaha yang jelas, ia menyarankan orang tua memeriksa standar pola asuh di tempat tersebut.
Baca Juga:Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
“Jadi kepada orang tua atau masyarakat umum ini jangan sembarangan menaruh atau menitipkan untuk pola asuh anak-anak di lembaga-lembaga yang belum terstandardisasi dari aspek tata kelolanya karena miris kejadian seperti ini,” ujarnya.
Apabila salah memilih daycare dan menjurus ke terjadinya tindakan kekerasan terhadap anak, maka ada potensi trauma dan masalah psikis lainnya yang akan dibawa bayi atau balita ke jenjang pendidikan berikutnya yaitu PAUD.
Kondisi ini dapat mempengaruhi kualitas SDM jangka panjang, untuk itu selain meminta orang tua mengantisipasi lewat berhati-hati dengan pola asuh di penitipan anak, Disdikpora Bali juga berencana melakukan penelusuran.
Belum lama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Untuk menjalankan aturan ini di sektor formal, Disdikpora Bali membentuk kelompok kerja (pokja) lintas institusi untuk menuntaskan persoalan-persoalan di dunia pendidikan.
Baca Juga:Ini Alasan Anak Rantau Wajib Ikut Megibung Akbar Ramadan di Bali : Makan Pakai Daun Pisang
Menurut Wesnawa, dengan kejadian dugaan penganiayaan oleh daycare di DI Yogyakarta maka konsep membentuk pendidikan yang aman dan nyaman juga dapat diterapkan untuk tempat penitipan anak di Bali.
Ke depan pokja yang dibentuk hingga tingkat kabupaten/kota ini juga dapat digerakkan untuk memastikan seluruh anak mendapat pola asuh yang tepat.
Dengan pokja juga, Wesnawa memastikan bahwa kolaborasi lintas institusi sangat dibutuhkan, sebab pada kasus ini tidak hanya peran Disdikpora yang penting namun juga Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, Satpol PP, hingga kepolisian apabila ada temuan ke ranah hukum.
Apalagi untuk mengawasi tempat penitipan anak tidak bisa hanya menjadi kewenangan disdikpora, berbeda dengan ketika anak sedikit lebih besar yaitu memasuki pendidikan usia dini (PAUD) yang kini sudah berbasis desa dinas sehingga lebih mudah dipantau.