Waspada! 5 Risiko Mengerikan Jika Sertifikat Tanah Anda Masih Atas Nama Pemilik Lama

Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang harus dimiliki seseorang saat sudah membeli tanah

Muhammad Yunus
Selasa, 03 Maret 2026 | 15:25 WIB
Waspada! 5 Risiko Mengerikan Jika Sertifikat Tanah Anda Masih Atas Nama Pemilik Lama
Ilustrasi sertifikat tanah (istimewa)
Baca 10 detik
  • Sertifikat tanah merupakan bukti sah kepemilikan lahan yang memberikan jaminan hukum bagi pemiliknya sesuai aturan berlaku.
  • Sertifikat atas nama pemilik lama berisiko sengketa, penjualan ilegal, masalah pajak, dan tidak diakui secara hukum.
  • Proses balik nama memerlukan dokumen lengkap, diajukan ke kantor pertanahan, dan disarankan menggunakan notaris resmi.

SuaraBali.id - Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang harus dimiliki seseorang saat sudah membeli tanah.

Dokumen ini menjadi tanda bukti sah dan otentik terkait kepemilikan sebuah lahan atau tanah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sertifikat tanah ini menjadi bukti kepemilikan hak milik yang bisa digunakan sebagai jaminan hukum kebutuhan sosial maupun ekonomi bagi pemiliknya.

Dalam Undang – Undang Pasal 33 ayat (3) menerangkan bahwa bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terdapat di dalamnya adalah milik negara (dikuasai oleh negara).

Baca Juga:Konflik Tanah Adat, Pemerintah Didesak Kaji Pembatalan Konsensi Tambang AMNT

Tujuannya adalah agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kemakmuran dan kesejahteraan Masyarakat.

Namun, memiliki sertifikat tanah juga tak sekedar memiliki saja, terlebih saat membeli dari pihak kedua (pemilik lama).

Pastikan bahwa sertifikat tanah tersebut atas nama pembeli/pemilik baru, dan bukan pemilik lama.

Jika sertifikat tanah tersebut atas nama pemilik lama dan tak kunjung dibalik nama justru akan berisiko.

Ini Risiko Sertifikat Tanah atas nama Pemilik Lama:

Baca Juga:Dugaan Kriminalisasi Kepala BPN Bali, Polisiti PDIP: Penegakan Hukum Profesional Tanpa Intervensi

1. Rawan Sengketa

Proses balik nama sertifikat tanah yang terlalu lama justru akan memunculkan konflik. Saat sudah membeli lahan/tanah, sebaiknya segera balik nama sertifikat menjadi hak milik pemilik baru.

Jika tidak segera diganti dan atas nama pemilik lama, ahli waris pemilik lama justru bisa saja mengklaim kembali tanah tersebut.

2. Rawan dijual Ilegal

Sertifikat tanah atas nama pemilik lama yang tak kunjung dibalik nama juga berisiko dijual secara illegal.

Dalam beberapa kasus, sertifikat bisa digandakan atau dijual secara illegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak