Dugaan Kriminalisasi Kepala BPN Bali, Polisiti PDIP: Penegakan Hukum Profesional Tanpa Intervensi

Kasus Kakanwil BPN Bali I Made Daging bergulir. DPR soroti konflik tanah Bali rumit. Praperadilan adalah hak untuk uji prosedur hukum.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 04 Februari 2026 | 16:00 WIB
Dugaan Kriminalisasi Kepala BPN Bali, Polisiti PDIP: Penegakan Hukum Profesional Tanpa Intervensi
Ilustrasi kriminalisasi kasus hukum. (Pixabay.com/@TheLawOfficeofBarryEJa)
Baca 10 detik
  • Kasus dugaan kriminalisasi Kakanwil Bali, I Made Daging, masih bergulir melalui proses praperadilan di PN Denpasar.
  • Kompleksitas sengketa tanah di Bali dipicu nilai tanah tinggi akibat kebutuhan sektor pariwisata yang memicu konflik hukum.
  • Anggota Komisi III DPR RI menegaskan praperadilan merupakan hak hukum untuk menguji prosedur penegakan hukum yang berlaku.

SuaraBali.id - Kasus dugaan kriminalisasi yang dialami Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bali I Made Daging (IMD) terkait kasus pertanahan di Jimbaran hingga saat ini masih bergulir. Praperadilan yang diajukan oleh IMD juga masih berjalan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, menyoroti kompleksitas persoalan pertanahan di Bali yang kerap memicu konflik hukum, seiring tingginya nilai tanah akibat kebutuhan sektor pariwisata.

Menurut Nyoman, kondisi tersebut membuat sengketa tanah di Bali menjadi persoalan yang tidak sederhana dan sering berujung pada proses hukum berkepanjangan. Ia menilai, jalur peradilan merupakan langkah yang lazim ditempuh mengingat rumitnya persoalan agraria di daerah tersebut.

“Yang pertama memang di Bali persoalan tanah banyak karena harga tanah itu kan tinggi untuk kebutuhan tujuan pariwisata. Sering terjadi persoalan konflik-konflik pertahanan di Bali,” ujar Nyoman Parta kepada Wartawan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Baca Juga:Bali Mulai Bersiaga Virus Nipah

Ia juga menyinggung kasus tanah Balang yang belakangan menjadi perhatian publik. Nyoman menilai, perkara tersebut sejatinya telah melewati sejumlah tahapan proses hukum.

“Yang kedua, saya membaca beberapa poin dalam kasus tanah Balang itu memang sesungguhnya kasus itu sudah melalui beberapa proses peradilan. Namun karena memang persoalan tanah adalah persoalan yang rumit, kalau persoalan itu tetap dibawa ke peradilan itu adalah langkah yang biasa,” jelasnya.

Terkait penetapan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging (IMD) yang kini mengajukan praperadilan, Nyoman menegaskan, langkah tersebut merupakan hak hukum setiap warga negara.

“Yang ketiga terkait dengan persoalan penetapan kepala BPN Bali, yang bersangkutan melakukan praperadilan, yang sedang berjalan. Saya tentu tidak dapat masuk ke substansi, namun praperadilan itu adalah hak setiap orang,” katanya.

Ia menambahkan, praperadilan menjadi sarana untuk menguji apakah prosedur hukum yang dijalankan aparat penegak hukum telah sesuai dengan koridor yang berlaku.

Baca Juga:Anggota Komando Cadangan di Bali Terancam 15 Tahun Penjara

“Jika merasa ada prosedur hukum yang diterapkan oleh pihak kepolisian dianggap tidak memenuhi koridor-koridor hukum, tentu nantinya ujiannya di pengadilan,” imbuhnya.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum Pasek yang menyebut kliennya dipaksa menandatangani dokumen tertentu, Nyoman menyampaikan harapannya agar kepolisian semakin profesional dan independen dalam menegakkan hukum.

“Polisi kita makin kuat, makin profesional. Makin profesional itu artinya penegakan hukum tidak dipengaruhi oleh apa pun, oleh siapa pun, tidak diintervensi oleh siapa pun, kekuasaan, maupun urusan uang,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan dalam setiap kasus, termasuk perkara pertanahan yang sedang terjadi di Bali.

Terkait kemungkinan kasus tersebut dibawa ke Komisi III DPR RI, Nyoman menyatakan belum dapat memastikan dan masih akan berkoordinasi dengan pimpinan komisi.

“Nah tentu saya harus konsultasikan dulu dengan pimpinan. Jadi saya tidak boleh mengatakan akan dibawa, tapi saya akan coba sampaikan ke pimpinan, apakah kasus ini memenuhi dibawa ke tingkat komisi atau selesai di Bali,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini