- Polres Bangli menetapkan tiga tersangka kasus jual beli bayi ilegal melalui TikTok dan WhatsApp di Bangli.
- Polisi menangkap para tersangka di Bangli dan Jakarta Timur serta mengamankan total empat orang bayi perempuan.
- Kasus lintas provinsi ini didalami polisi terkait dugaan perdagangan orang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
SuaraBali.id - Pihak kepolisian Polres Bangli, Bali, mengungkap kasus jual beli bayi yang diduga dilakukan melalui media sosial TikTok dan Whatsapp hingga berujung transaksi di Kabupaten Bangli, Bali.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, berinisal CS (18), IWD (35) dan seorang perempuan berinisial JH alias Ria (26).
"Modusnya jual beli bayi ilegal yang diawali melalui media sosial TikTok dan Whatsapp. Kemudian dilakukan pertemuan untuk proses jual beli bayi," kata Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/9).
Pengungkapan berawal dari informasi mengenai bayi yang dirawat warga di Kecamatan Kintamani. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa bayi tersebut diduga diperoleh melalui transaksi dengan seorang perempuan berinisial Tya atau Ria.
Baca Juga:Bela Istri yang Diganggu, WNA Iran Malah Dikeroyok Hingga Babak Belur di Bali
Namun, dalam kasus pertama terjadi pada tanggal 31 Juli 2026. Saat itu, tersangka IWD dan saksi bernisial IJY bertemu dengan Ria di Jalan Raya Kintamani menuju Petang, Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Kemudian, transaksi dilakukan setelah IWD dan Ria berkomunikasi melalui whatsapp.
Namun sebelumnya, tersangka IWD pernah melakukan siaran langsung di TikTok pada 2025 dan menyatakan ingin mengadopsi anak. Ia mencantumkan nomor teleponnya dalam siaran tersebut. Kemudian, pada Bulan Juli 2026, Ria menghubungi IWD dan menawarkan bayi.
Selanjutnya, saksi IJY yang mengetahui percakapan tersebut menyatakan bersedia membeli bayi dengan harga Rp 24 juta.
Dalam transaksi itu, bayi diserahkan kepada IWD sebelum uang diberikan kepada Ria. Setelah membawa bayi tersebut, IWD dan IJY kembali ke rumah IJY dan polisi menyebut IWD kemudian menerima Rp 2,5 juta sebagai uang jasa.
Tak sampai di situ, transaksi serupa kembali terjadi pada Agustus 2026. Seorang saksi berinisal JS juga disebut berniat membeli bayi yang ditawarkan Ria kepada tersangka IWD dan harga yang disepakati sebesar Rp 23 juta.
Baca Juga:Heboh! Hotel di Bali Mulai Dilego Puluhan hingga Ratusan Miliar, Koster Cek Penyebabnya
Namun, tersangka IWD mengatakan kepada saksi JS harga bayi tersebut Rp 35 juta. Dan transaksi dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2026 di Jalan Raya Catur menuju Petang, Desa Catur.
Kemudian, bayi dibawa ke mobil yang digunakan IWD dan dari uang Rp 35 juta yang dibawa untuk transaksi, IWD disebut hanya menyerahkan Rp 23 juta kepada Ria.
"Sisanya Rp 12 juta disimpan oleh tersangka IWD tanpa sepengetahuan saksi JS," jelasnya.
Setelah transaksi selesai, IWD dan saksi IJY disebut mendapat uang Rp 1 juta dari saksi JS sebagai ucapan terima kasih karena membantu pembelian bayi.
Dalam kejadian itu, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menelusuri akun media sosial yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
Dari penelusuran itu, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial DRS alias Eky yang diduga sebagai sopir yang mengantar pihak-pihak terkait ke lokasi transaksi.