- 27 orang narapidana di Lapas Kerobokan dilayar ke Nusakambangan
- Salah satunya adalah terpidana seumur hidup pembunuhan wartawan Radar Bali
- Narapidana yang dipindahkan itu memiliki potensi mengganggu keamanan di dalam lapas apabila masih menyatu dengan warga binaan lain
SuaraBali.id - Sebanyak 27 narapidana kategori risiko tinggi dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Menurut Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bali hal ini untuk menerapkan narapidana tersebut ditahan di lapas dengan pengamanan maksimal.
"Pidana seumur hidup itu memang diproyeksikan di lapas yang maksimum security. Nah, maksimum security itu di Nusakambangan," kata Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali Decky Nurmansyah di Denpasar, Bali, Kamis (25/9/2025).
Selain pidana seumur hidup, narapidana yang dipindahkan dari sejumlah lapas/rumah tahanan negara (rutan) di Bali tersebut juga merupakan narapidana yang divonis hukuman mati.
Baca Juga:Obat Rindu di Balik Jeruji: Lapas Lombok Barat Sediakan Video Call Gratis untuk Warga Binaan
Adapun sebelumnya juga telah dilakukan serangkaian asesmen kepada narapidana tersebut.
Menurutnya, narapidana yang dipindahkan itu memiliki potensi mengganggu keamanan di dalam lapas apabila masih menyatu dengan warga binaan lain dengan hukuman di bawah seumur hidup atau mati.
Mengingat narapidana seumur hidup dan mati tersebut tidak mendapatkan remisi selama menjadi warga binaan, lanjut dia, maka mereka dipisahkan agar tidak memberi pengaruh negatif warga binaan hukuman lainnya.
Decky menambahkan tidak ada rekomendasi dari pihak tertentu terkait pemindahan itu karena menjadi program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
"Tidak ada permintaan. Jadi kami kumpulkan narapidana-narapidana yang berisiko tinggi yaitu yang seumur hidup dan pidana mati," imbuhnya.
Baca Juga:Idul Fitri di Balik Jeruji: Ratusan Napi di Bali Dapat Remisi, Ada yang Langsung Pulang
Adapun salah satu narapidana seumur hidup yang dipindahkan tersebut yakni Nyoman Susrama, yang terlibat kasus pembunuhan terhadap wartawan media cetak Radar Bali, Anak Agung Narendra Prabangsa pada Februari 2009.
Sebagaimana diketahui dalam kasus tersebut, jenazah wartawan tersebut ditemukan di perairan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali, 16 Februari 2009.
Susrama kemudian divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Februari 2010.
Namun, Susrama mendapatkan pengurangan hukuman menjadi 20 tahun penjara melalui Keputusan Presiden Nomor 29 tahun 2018.
Setelah mendapat protes dari masyarakat termasuk para wartawan, Presiden Joko Widodo kemudian membatalkan keputusan itu dan Susrama kembali menjalani pidana seumur hidup.