- Seorang WN Inggris (BJ, 52) ditangkap di Kuta, Badung, pada 14 Februari 2026 karena menyimpan 1,4 kg kokain senilai Rp6 miliar.
- BJ mengaku menerima kokain dari seseorang berinisial MB setibanya dari Hong Kong dan diupah Rp10 juta untuk menyimpannya.
- Tersangka dijerat pasal pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup atas kepemilikan narkoba tersebut.
SuaraBali.id - Seorang WN Inggris berinisial BJ (52) diamankan karena menyimpan narkoba jenis kokain seberat 1,4 kilogram.
Barang bukti yang diperkirakan bernilai Rp6 miliar itu disimpan di tempat tersangka menginap pada sebuah hotel di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Kasus ini diungkap setelah petugas memperoleh informasi lokasi yang biasa menjadi tempat transaksi narkoba yang ada di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Transaksi tersebut juga turut melibatkan WNA.
Baca Juga:WNA Ukraina Diduga Diculik di Bali, Video Minta Tolong dalam Bahasa Rusia Viral
Pada penyelidikan yang dilakukan pada Sabtu (14/2/2026), polisi melihat gerak-gerik yang mencurigakan di Jalan Lebak Bene.
Lantas, petugas melakukan serangkaian penggeledahan sampai ditemukannya kokain tersebut di hotel tempat BJ menginap.
“Petugas melakukan penggeledahan tempat tinggal tersangka ditemukan lima plastik klip besar berisi kokain berat bersih 1,4 kilogram,” ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo Daniel Simatupang dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Rabu (25/2/2026).
Dalam pengakuannya, BJ mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang berinisial MB. Dia berangkat dari Hong Kong dan tiba di Bali pada 20 Desember 2025 lalu.
Kemudian, oleh MB disampaikan jika aka nada orang yang memberikannya barang tersebut. Pada 26 Desember 2025, dua orang yang tak dikenalnya membawakan barang tersebut ke hotelnya lengkap dengan timbangan.
Baca Juga:Hujan 3 Hari Bali Belum Usai: Daerah Mana yang Diprediksi BMKG Bakal Terendam Lagi?
Dia kemudian diberikan upah Rp10 juta untuk menyimpan kokain tersebut.
“Tersangka menerima dan menyimpannya dalam hotel dan tersangka diberikan uang tunai Rp 10 juta sebagai uang saku menyimpan kokain tersebut,” tutur Leonardo.
BJ mengaku belum sempat mengedarkan kokain tersebut. Dia hanya mengaku sempat beberapa kali menggunakan barang tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
Selama menyimpan itu, dia mengaku sudah diberikan sekitar 20 ribu Dolar Hongkong (HKD) atau sekitar Rp42 juta.
Dia dijanjikan akan diberikan upah tambahan sebesar HKD50 ribu atau sekitar Rp100 juta untuk membayar sewa rumah di Hong Kong.
Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat Pasal 609 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda