Tidur di Masjid Tanpa Identitas, 7 Pria Asal Bangladesh Akan Dideportasi dari Bali

Tujuh orang pria asal Bangladesh diamankan Kantor Imigrasi Denpasar

Muhammad Yunus
Senin, 23 Februari 2026 | 10:14 WIB
Tidur di Masjid Tanpa Identitas, 7 Pria Asal Bangladesh Akan Dideportasi dari Bali
Warga Negara Asing asal Bangladesh yang diamankan Kantor Imigrasi Denpasar [SuaraBali.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Tujuh pria Bangladesh diamankan Imigrasi Denpasar karena masuk ilegal tanpa identitas dan menginap empat hari di masjid Tabanan.
  • Penangkapan dilakukan bertahap oleh Satpol PP Tabanan pada Sabtu (14/2/2026) dan Satpol PP Denpasar pada Rabu (18/2/2026).
  • Mereka melanggar UU Keimigrasian karena masuk dari Banyuwangi tanpa pemeriksaan dan kini ditahan sebelum dideportasi.

SuaraBali.id - Tujuh orang pria asal Bangladesh diamankan Kantor Imigrasi Denpasar karena masuk secara ilegal ke Indonesia.

Mereka juga tidak memiliki identitas dan menginap selama 4 hari di masjid yang ada di wilayah Kediri, Kabupaten Tabanan.

Keberadaan mereka mulanya diketahui oleh Satpol PP Kabupaten Tabanan. Awalnya hanya 2 orang yang diketahui menginap di masjid di Tabanan dan dijemput oleh Satpol PP Kabupaten Tabanan pada Sabtu (14/2/2026) lalu.

Kemudian, pada Rabu (18/2/2026), 5 orang lagi diamankan oleh Satpol PP Kota Denpasar.

Baca Juga:Gurih Hingga Segar: Inilah Surga Takjil Sate Susu dan Ragam Kuliner di Pasar Ramadan Wanasari

“Keduanya diketahui tinggal selama empat hari di sebuah masjid di wilayah Kediri, Tabanan tanpa identitas,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti pada Minggu (22/2/2026).

“Selanjutnya, pada Rabu, 18 Februari 2026, petugas kembali mengamankan lima WN Bangladesh dari Satpol PP Kota Denpasar,” imbuh dia.

Mereka kemudian digiring untuk dimintai keterangan di Kantor Imigrasi Denpasar. Dari pengakuan mereka, ketujuh orang tersebut tidak memiliki catatan resmi saat masuk ke Indonesia.

Mereka hanya mengakui masuk ke Indonesia dari Banyuwangi, Jawa Timur tanpa pemeriksaan imigrasi dan bergeser ke Bali.

Akibatnya, mereka ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) untuk selanjutnya dideportasi.

Baca Juga:Menu Sahur dan Berbuka Gratis Tersedia! Ini Tiga Masjid Ramah Jamaah di Kota Mataram

“Ketujuh orang tersebut dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran untuk menjalani proses pendetensian hingga deportasi dilaksanakan,” tutur Haryo.

Mereka diduga telah melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku serta pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat melalui sinergi bersama Satpol PP dan Kepolisian,” pungkasnya.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini