Lindsay Sandiford Dipulangkan Pekan Ini dari Bali ke Inggris

Indonesia sepakat memulangkan 2 napi Inggris (Lindsay Sandiford, terpidana mati kasus narkoba, dan Shahab Shahabadi) dari Bali atas permintaan Inggris.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 04 November 2025 | 19:10 WIB
Lindsay Sandiford Dipulangkan Pekan Ini dari Bali ke Inggris
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Foto dok. Kemenko Kumham Imipas RI)
Baca 10 detik
  • Pemerintah Indonesia akan memulangkan dua narapidana narkotika asal Inggris pekan ini dari Bali.
  • Lindsay Sandiford adalah terpidana mati dan Shahab Shahabadi dihukum penjara seumur hidup.
  • Pemulangan ini berdasarkan kesepakatan praktis antara Pemerintah Indonesia dengan Inggris.

SuaraBali.id - Dua narapidana asal Inggris pada pekan ini melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pemerintah Indonesia telah bersepakat akan memulangkan dua napi tersebut.

"Sudah terdapat kesepakatan dengan Pemerintah Inggris bahwa mereka akan dijemput dalam dua atau tiga hari ini dan akan diterbangkan dari Denpasar menuju Dubai dan kemudian menuju Inggris," kata Yusril di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Dua narapidana yang akan dipulangkan itu adalah Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi.

Baca Juga:Picu Keresahan Dan Polemik, Proyek Lift Kaca di Nusa Penida Akhirnya Dihentikan Sementara

Mahkamah Agung Indonesia menyatakan keduanya terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana narkotika.

Lindsay merupakan terpidana mati yang menurut Yusril telah berusia hampir 70 tahun, tetapi belum dieksekusi hingga kini.

Sementara itu, Shahab merupakan narapidana yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Menurutnya pemulangan dua napi itu berdasarkan permintaan Pemerintah Inggris yang disepakati melalui pengaturan praktis dengan Pemerintah Indonesia.

Menurut ia, ihwal pemulangan napi dimaksud telah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Kementerian Luar Negeri.

Baca Juga:Bali Siap Jadi Percontohan, Proyek Sampah Jadi Listrik Mulai Dibangun 2026

Meski telah menyepakati mengembalikan dua narapidana asal Inggris, Indonesia belum memulai pembicaraan untuk memulangkan warga negara Indonesia yang dihukum di negara tersebut.

Hal ini, kata Yusril, perlu pertimbangan yang komprehensif terlebih dahulu.

"Saya kira masalah ini perlu dibahas secara terkoordinasi dengan semua kementerian dan pembicaraan tentang hal itu memang belum dimulai sama sekali," ujarnya. [ANTARA] 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini