- Tim gabungan menertibkan ojek online dan pangkalan ilegal di Pantai Berawa atas keluhan dari masyarakat dan wisatawan.
- Sebanyak 37 pengemudi ojol ditindak karena pelanggaran seperti plat nomor tidak sesuai aplikasi, dengan 4 motor disita.
- Turis tak sopan juga ditegur. Penertiban akan terus dilakukan demi menjaga citra pariwisata Bali.
SuaraBali.id - Penertiban terhadap ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) ilegal di sepanjang Jalan Raya Pantai Berawa, Sabtu (25/10/2025) malam.
Hal ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari aparat Polsek Kuta Utara dan aparat Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung.
Penertiban dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat dan wisatawan tentang maraknya aktivitas ojek liar yang sering menimbulkan gangguan ketertiban umum di kawasan wisata tersebut.
Adapun Perbekel Desa Tibubeneng I Made Kamajaya memimpin operasi ini bersaama degan Kapolsek Kuta Utara Kompol I Ketut Agus Pasek Sudinamelibatkan unsur TNI, Satpol PP, Linmas, Bankamda Desa Adat Canggu, Inteldakim Kelas I Khusus TPI Ngurah, Satgas Gojek, serta perangkat desa setempat.
Baca Juga:Kericuhan Demo di Polda Bali: 22 Ditangkap, 8 Polisi Luka, Ancaman 'Travel Warning' Mengemuka
Kompol Agus Pasek menuturkan bahwa penertiban mencakup pemeriksaan STNK, SIM, plat nomor, atribut pengemudi, serta penggunaan aplikasi resmi ojol.
Petugas juga menegur penumpang yang tidak mengenakan helm dan mengimbau kepatuhan berlalu lintas.
"Kita juga melakukan pemeriksaan aplikasi yang digunakan oleh pengemudi ojol (Gojek, Grab, dan sejenisnya) untuk memastikan penggunaan aplikasi resmi dan akun pribadi," bebernya, Senin (27/10/2025).
Dari hasil penindakan, 37 pengemudi ojol terjaring pelanggaran.
Sebanyak 10 pengemudi menggunakan plat nomor tidak sesuai aplikasi, 8 orang mengoperasikan kendaraan tanpa aplikasi resmi, 3 orang memakai plat luar daerah, 6 penumpang tidak mengenakan helm, dan 10 pengemudi tidak memakai atribut ojol yang sesuai.
Baca Juga:Ratusan Ojol di NTB Gelar Aksi di Polda NTB Dan Sholat Gaib Untuk Affan Kurniawan
"Barang bukti yang diamankan selama penertiban yakni 4 unit sepeda motor, 1 buah STNK, dan 80 buah jaket ojol," ungkap Kompol Agus Pasek.
Selain terhadap ojol, penindakan juga dilakukan kepada wisatawan mancanegara (wisman) yang berperilaku tidak sopan di tempat umum, seperti berkendara tanpa helm atau pakaian layak, serta melanggar aturan lalu lintas di wilayah Desa Tibubeneng
"Jadi, ada beberapa wisman yang telah dilakukan pembinaan dan teguran secara persuasif, serta diberikan imbauan," katanya.
Agus Pasek menegaskan, sebagian besar pengemudi ojol yang terjaring razia menggunakan akun sewaan atau aplikasi tidak resmi, yang dapat menimbulkan kerawanan hukum dan keamanan transportasi online di kawasan wisata.
"Jika tidak dilakukan penindakan dan pembinaan secara berkelanjutan, hal tersebut dapat merusak citra pariwisata Bali serta menimbulkan keresahan masyarakat setempat," bebernya.
Penertiban ini, lanjutnya, akan dilakukan secara berkelanjutan.