SuaraBali.id - Terkait pengusiran warga pendatang Romo Fery Wahyudi Satria Wibowo yang tinggal di Banjar Tengah Kaler, Desa Gulingan, Mengwi, Badung,
Perbekel Gulingan, I Ketut Winarya melakukan klarifikasi disebut ada aksi pengusiran warga pendatang Romo Fery WAhyudi Satrio Wibowo karena menolak vaksinasi.
Terkait hal tersebut dirinya meluruskan seolah-olah adanya pengusiran warga.
"Apa yang kami ucapkan dan katakan bukan merupakan peyeimbangan berita, tetapi merupakan berita pelurusan terkait berita yang telah tersebar di media sosial. Yang akhirnya menimbulkan prediksi-prediksi, taksir-taksir yang tidak jelas," ujarnya.
Baca Juga:Diusir dari Desa, Kapolres Badung Angkat Bicara
Desa Gulingan merupakan desa yang terbuka bagi semua orang. Sebagai desa dinas, diatur oleh UU dan Desa Adat juga memiliki Perarem berkewajiban mengatur sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami tegaskan di Desa Gulingan merupakan desa terbuka untuk semua orang," katanya dilansir dari Berita Bali, Kamis (29/7/2021).
Sedangkan terkait warga bernama Fery, menurut laporan dari Kelian Banjar Dinas Tengah Kaler, warga itu telah hadir di Desa Gulingan pada kurun Maret 2020.
Setelah bertemu dengan Kelian Dinas setempat, Ferry sama sekali tidak membawa surat apapun.
"Jika normal dalam perpindahan tentu telah membawa surat perpindahan, namun sampai bulan Juni kemarin, tidak dapat menunjukkan identitas tersebut. Tapi Ferry telah tinggal di wilayah lingkungan Tengah Kaler, Desa Gulingan pada Maret," sebutnya.
Baca Juga:Beli dari Pedagang Kecil, Koalisi Sosial dan Pandan Madui Movement Bagikan Nasi Bungkus
Selanjutnya, ketika ada laporan dari Kelian Banjar Dinas ke Desa Gulingan bahwa akan diurus dengan kelengkapan KTP dan KK ke Kantor Desa.
Ada beberapa hal tidak memenuhi syarat yaitu, di permohonan KTP biasanya ada nama, tempat, tanggal lahir tetapi Agama dalam KTP tidak berisi.
"Selain itu, secara administrasi kependudukan dirinya tidak tercatat di wilayah Desa Gulingan. Selanjutnya dalam penanganan Pandemi Pemerintah Desa melakukan tugas sesuai dengan aturan. Jika dilihat dari jumlah penduduk sangat banyak sekali," paparnya.
Kasus Ferry akhirnya muncul dari laporan Kelian Banjar Dinas, sebagai salah satu warga yang belum terdaftar melakukan Vaksinasi. Selanjutnya, pihak perangkat desa dengan Tim mendatanginya dan sempat terjadi dialog di kediamannya.
"Saat ditemui sebelumnya alasanya karena sakit sesak, jadi saya meminta dengan hormat dengan melakukan pemeriksaan Dokter. Saat disana beliau menyampaikan membutuhkan pendampingan avokasi, akan tetapi akhirnya melunak untuk dicarikan Dokter untuk Pemeriksaan," bebernya.
Tentu kewajiban kami tetap melakukan pendekatan. Akhirnya dua hari kemudian mendatangi ke rumah Ferry Kelian adat, kelian dinas, Babimkamtibmas tidak ada.
Kemudian berikutnya Jro Bendesa Gulingan dengan perangkat lainnya berhasil menemui Fery. Ini murni keberadaan Ferry tanpa memiliki surat.
"Hal tersebut dilakukan tentu demi amannya Desa Gulingan dari penyakit tersebut," sebutnya.
Sedangkan jika dilihat dalam surat tersebut ditandatangani berempat, Prebekel, Desa Adat, Babinkamtibmas dalam upaya memberi peringatan kepada warga Desa Gulingan untuk divaksin.
Dalam perjalanannya ada berita bahwa dirinya diusir dari Banjar Tengah. Situasi tersebut akhirnya memicu adanya berita di Medsos simpang siur.
"Dalam hal ini kami ingin kembali menegaskan tidak pernah ada surat dikeluarkan dan diterima oleh Fery dan untuk mengeluarkannya akibat tidak divaksin. Jika itu dipakai delik mohon ditunjukan. Dirinya menambahkan, jika dilihat bahwasanya Fery menetap setahun lebih di Gulingan serta tidak terdata di Gulingan," bebernya.