Dari Hukuman Mati ke Kebebasan: Kisah Lindsay Sandiford Habiskan Masa Tua di Lapas Kerobokan Bali

Yusril umumkan pemulangan Lindsay Sandiford (WN Inggris, vonis mati kasus narkoba 2012) karena alasan kesehatan & kemanusiaan. Pemulangan hasil kesepakatan RI-UK.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 07 November 2025 | 11:04 WIB
Dari Hukuman Mati ke Kebebasan: Kisah Lindsay Sandiford Habiskan Masa Tua di Lapas Kerobokan Bali
Lindsay June Sandiford (kanan) saat sidang dakwaan baginya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. (ANTARA/Nyoman Budhiana)
Baca 10 detik
  • WN Inggris Lindsay Sandiford, divonis mati 2013 karena selundupkan 4,8 kg kokain ke Bali.
  • Setelah 13 tahun dipenjara & hukumannya jadi seumur hidup, ia akhirnya dipulangkan ke Inggris.
  • Pemulangan dilakukan atas dasar kesehatan, kemanusiaan & perjanjian transfer narapidana RI-UK.

SuaraBali.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait pemulangan Lindsay June Sandiford, yang terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana narkotika.

Sandiford divonis hukuman mati dan telah menjalani hukuman sejak Mei 2012.

Belakangan ini kondisi Kesehatan Sandiford disebut menurun hingga akhirnya harus dipulangkan ke Inggris.

Berikut adalah profil dan rekam jejak Lindsay June Sandiford, yang berjuang menghabiskan masa tuanya dibalik jeruji besi.

Baca Juga:SPPG di Bali Diapresiasi, Disebut Tidak Ada Kasus Keracunan MBG

Profil dan Rekam Jejak Lindsay June Sandiford

Lindsay June Sandiford, Wanita berkebangsaan Inggris yang lahir pada 25 Juni 1956. Sandiford merupakan mantan sekretaris hukum berkebangsaan Inggris.

Sandiford selama bertahun – tahun bekerja di Bidang Manajemen di firma hukum DTS Legal di Cheltenham.

2012 menjadi tahun yang mungkin sulit dilupakan oleh seorang Sandiford.

Pasalnya pada 19 Mei 2012, Sandiford harus berurusan dengan hukum karena kasus penyelundupan narkoba.

Baca Juga:Akses Warga ke Pura Dibatasi, Warga Desa Adat Jimbaran Mengadu ke DPRD Bali

Sandiford ditangkap setelah tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai dengan penerbangan Thai Airways dari Bangkok, Thailand.

Ketika penggeledahan bagasi, ditemukan narkoba jenis kokain seberat 4,8 kg dalam kopernya.

Saat diinterogasi polisi, Sandiford mengaku telah dipaksa membawa narkoba tersebut oleh geng kriminal.

Paksaan dari geng kriminal tersebut rupanya sebuah ancaman untuk keluarga Sandiford, sehingga ia akhirnya menurutinya.

Sandiford mengatakan bahwa nyawa anak – anaknya terancam, sehingga pihaknya terpaksa melakukan itu.

Sandiford mengaku diminta membawa narkoba tersebut untuk seorang pedagang barang antik asal Inggris yang tinggal di Bali yakni Julian Ponder.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini