SuaraBali.id - Dua dari 10 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Bali ada dalam proses likuidasi. Hal ini diumumkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sedangkan delapan di antaranya telah menyelesaikan proses pembayaran klaim.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung pada Jumat (11/10/2024) menyampaikan bahwa sebagian besar proses likuidasi telah selesai, dengan seluruh kewajiban bank yang sudah dipenuhi. Saat ini, hanya dua BPR yang masih dalam tahap likuidasi.
Adapun masalah yang membuat penutupan BPR secara nasional, termasuk di Bali ini kebanyakan adalah tata kelola yang buruk.
"Hampir 99% permasalahan BPR disebabkan oleh masalah tata kelola, baik oleh pengurus maupun nasabahnya," ujarnya.
Baca Juga:Rahasia Base Genep Bali Dan Cara Membuatnya
Kendati Industri perbankan sedang mengalami tantangan. Terutama saat pandemi COVID-19, ia optimis bahwa perbankan di Bali kini menunjukkan pertumbuhan yang positif.
"Bali telah tumbuh, dan ini merupakan peluang bagi sektor perbankan untuk berkembang," jelasnya.
Bambang juga mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati saat menyimpan uang di bank.
"Pastikan simpanan Anda tercatat di bank dan perhatikan suku bunga yang ditawarkan. Jika suku bunga terlalu tinggi, masyarakat harus waspada dan memastikan tidak melebihi tingkat penjaminan LPS," imbuhnya.
Menurutnya penting untuk menghindari keterlibatan dalam praktik fraud dan tindakan pidana perbankan.
Baca Juga:Cek Pelanggaran WNA di Ubud, Imigrasi Bali Patroli di Monkey Forest Hingga Pasar
"Kami berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih bank dan memahami risiko yang ada," tutupnya.