- Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memetakan potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi parkir pada Juni 2026.
- Data menunjukkan realisasi penerimaan pajak dan retribusi parkir di Lombok Tengah masih sangat rendah dibanding potensi ekonominya.
- Kejaksaan mendorong evaluasi tata kelola untuk meningkatkan transparansi dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah bagi kepentingan masyarakat setempat.
SuaraBali.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, memetakan potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui penguatan tata kelola penerimaan daerah.
"Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pengelolaan pajak dan retribusi parkir yang masih memiliki potensi besar untuk dioptimalkan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Alfa Dera di Lombok Tengah, Sabtu 13 Juni 2026.
Ia mengatakan pemetaan tersebut menemukan sejumlah indikator yang menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir, baik pada objek pajak parkir maupun retribusi parkir tepi jalan umum.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bentuk dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam mengoptimalkan penerimaan daerah melalui tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:Tak Perlu Bangun Dapur Baru, Kantin Sekolah di Lombok Tengah Siap Jadi Solusi Program MBG
Kejaksaan mencermati realisasi penerimaan pajak parkir yang tercatat sekitar Rp1,6 miliar per tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,5 miliar berasal dari satu objek parkir utama di kawasan Bandara Internasional Lombok.
Kondisi itu menunjukkan kontribusi berbagai objek parkir lainnya masih relatif kecil dibandingkan potensi aktivitas ekonomi yang berlangsung di Lombok Tengah.
"Data ini menjadi bahan evaluasi bersama. Tentu perlu dilakukan pendataan dan pengawasan yang lebih optimal untuk memastikan seluruh potensi daerah dapat terakomodasi dengan baik," katanya.
Perhatian serupa juga diarahkan pada sektor retribusi parkir tepi jalan umum. Berdasarkan data yang tersedia, realisasi penerimaan daerah masih berada pada kisaran Rp300 juta per tahun.
Dengan asumsi terdapat 100 titik parkir di Lombok Tengah, rata-rata setoran yang masuk ke kas daerah hanya berkisar Rp8.000 hingga Rp9.000 per hari dari setiap titik parkir.
Baca Juga:Kasus Santri Dibakar Teman, Kejari Lombok Tengah Beri Bantuan
"Angka dari bank data ini yang kemudian memunculkan 'red flag' (indikasi awal). Apakah memang potensi parkir sekecil itu, atau ada persoalan serius dalam tata kelola dan pengawasannya yang harus segera dibenahi," katanya.
Menurut Kejaksaan, angka tersebut perlu dianalisis lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara potensi riil di lapangan dan penerimaan yang masuk ke kas daerah.
"Upaya pembenahan tata kelola PAD memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, DPRD, pelaku usaha, dan masyarakat," katanya.
Ia mengajak semua pihak mendukung langkah-langkah perbaikan yang dilakukan pemerintah daerah agar setiap potensi penerimaan dapat dikelola secara maksimal demi kepentingan masyarakat Lombok Tengah.