SuaraBali.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Uganda berinisial LN dideportasi karena membuka praktik prostitusi di Bali.
“Selama di Bali, LN baru melakukan sekali,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita di Badung, Bali, Kamis (10/10/2024).
Ia dideportasi setelah mendekam di Rudenim Denpasar sejak 11 September 2024.
LN diketahui menjajakan diri melalui situs daring dewasa, setelah mendapat laporan pengaduan dari masyarakat.
Baca Juga:Persidangan di Pengadilan Sepi, Humas PN Denpasar : Tidak Benar Hakim Ambil Cuti
Di situs dewasa itu, wanita berambut pirang tersebut menampilkan detail informasi dirinya mulai fisik hingga tarif. Tak hanya prostitusi, LN juga melayani kencan atau menjadi pacar sewaan.
Adapun tarifnya hingga 650 dolar AS atau setara Rp10 juta untuk tiga jam pelayanan.
Dari hasil pemeriksaan, LN mengaku sudah lima kali melakukan prostitusi di Nepal dan kemudian terbang ke Bali untuk berwisata sekaligus melakukan prostitusi dengan bayaran yang diterima sebesar Rp3,5 juta.
Selain dideportasi, Rudenim Denpasar juga mengusulkan LN masuk daftar penangkalan agar tidak bisa masuk wilayah Indonesia.
Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan
Baca Juga:Hari Tanpa Bayangan di Bali Terjadi 13-15 Oktober, Cuaca Akan Lebih Panas
Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.
Sementara itu, berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari hingga September 2024, jajaran Imigrasi di Bali telah mendeportasi 412 warga negara asing (WNA).
Jumlah itu mengalami peningkatan signifikan dibandingkan pada 2023 sebanyak 335 orang asing dideportasi oleh Kantor Imigrasi di Bali yakni Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Imigrasi Denpasar, Imigrasi Singaraja, serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
WNA yang dideportasi terbanyak dari Rusia, China, Filipina, Amerika Serikat, Australia, Nigeria, dan Ukraina.
Alasannya beragam mulai melebihi izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, hingga pelanggaran hukum dan terjerat kasus kriminal. (ANTARA)