- Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan tiga WNA asal Rusia dan Nigeria atas dugaan praktik prostitusi online ilegal di Bali.
- Penangkapan dilakukan di wilayah Mengwi dan Denpasar pada tanggal 2 Mei 2026 berdasarkan hasil pemantauan situs web tertentu.
- Ketiga WNA dengan Izin Tinggal Kunjungan tersebut kini berada di kantor imigrasi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
SuaraBali.id - Tiga orang WNA diamankan Kantor Imigrasi Denpasar karena diduga menawarkan jasa prostitusi online ilegal di Bali.
Mereka yang diamankan meliputi dua orang WN Rusia berinisial ED (22) dan AR (27), serta satu WN Nigeria berinisial EJN (21).
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti menjelaskan jika ketiganya diamankan pada Sabtu (2/5/2026) lalu. Mereka diamankan dari dua lokasi berbeda.
“Tim berhasil mengamankan tiga WNA yang diduga melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal, yaitu praktik prostitusi online,” ungkap Haryo dalam keterangannya pada Senin (4/5/2026).
Baca Juga:Kamar Guest House di Bali Disulap Jadi Ruang Kerja Sindikat Penipuan Online
Penangkapan ini dilakukan usai pemantauan yang dilakukan pada sebuah situs web.
Dalam web tersebut, terdapat indikasi praktik jasa prostitusi yang dilakukan oleh WNA di Bali.
“Operasi ini berawal dari pemantauan terhadap sebuah situs web yang mengindikasikan adanya WNA yang menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK),” katanya.
Pihak Imigrasi juga menyasar dua lokasi yang menjadi lokasi penangkapan ketiga orang tersebut. Pada lokasi pertama di sebuah vila di Mengwi, Kabupaten Badung, Imigrasi mengamankan EJN dan ED.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui EJN masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026, sementara ED masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.
Baca Juga:Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
Sementara itu, di lokasi kedua yang ada di wilayah Denpasar, Imigrasi mengamankan AR yang saat itu sedang bersama seorang pria.
Diketahui AR masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 22 April 2026. Ketiga orang yang diamankan memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Saat ini, ketiganya masih diamankan di Kantor Imigrasi Denpasar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Ketiga WNA tersebut telah dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Haryo.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda