Cek Pelanggaran WNA di Ubud, Imigrasi Bali Patroli di Monkey Forest Hingga Pasar

Imigrasi secara acak melakukan pemeriksaan paspor apabila diperlukan kepada WNA di dua lokasi itu.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 11 Oktober 2024 | 20:02 WIB
Cek Pelanggaran WNA di Ubud, Imigrasi Bali Patroli di Monkey Forest Hingga Pasar
Petugas Imigrasi Denpasar melakukan patroli keimigrasian di Pasar Seni Ubud di Kabupaten Gianyar, Bali, Jumat (11/10/2024) [Istimewa]

SuaraBali.id - Guna mengecek potensi pelanggaran keimigrasian warga negara asing (WNA) di kawasan wisata Ubud di Kabupaten Gianyar, Bali, Kantor Imigrasi Denpasar mengadakan patrol.

"Kami menyasar dua lokasi utama yang menjadi pusat keramaian wisatawan asing," kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra, Jumat (11/10/2024).

Adapun patrol ini dilakukan di kawasan wisata Monkey Forest dan Pasar Seni Ubud yang banyak dikunjungi wisatawan asing.

Imigrasi secara acak melakukan pemeriksaan paspor apabila diperlukan kepada WNA di dua lokasi itu.

Baca Juga:RSD Mangusada Badung Berencana Mengembangkan Layanan Stem Cell

Setelah melakukan pemeriksaan acak, untuk sementara tim tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing.

"Situasi aman dan terkendali. Belum ada pelanggaran dari WNA yang ditemukan," ucap Ridha Sah Putra.

Patroli ini merupakan bagian dari upaya preventif yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Denpasar dalam menegakkan hukum keimigrasian serta memastikan kehadiran orang asing di Bali berjalan sesuai dengan ketentuan.

Selain menjaga ketertiban, langkah itu juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung sektor pariwisata yang aman dan tertib di tengah tingginya kunjungan wisatawan ke Bali.

Patroli ini akan dilakukan secara rutin di sejumlah lokasi lain di Bali yang menjadi pusat keramaian turis.

Baca Juga:4 Rekomendasi Jam Tangan Garmin Forerunner Terbaik 2024

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari hingga September 2024, jajaran Imigrasi di Bali telah mendeportasi 412 warga negara asing (WNA).

Jumlah itu mengalami peningkatan signifikan dibandingkan pada 2023 sebanyak 335 orang asing dideportasi oleh Kantor Imigrasi di Bali yakni Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Imigrasi Denpasar, Imigrasi Singaraja, serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

WNA yang dideportasi terbanyak dari Rusia, China, Filipina, Amerika Serikat, Australia, Nigeria, dan Ukraina.

Alasannya beragam mulai melebihi izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, hingga pelanggaran hukum dan terjerat kasus kriminal. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini