Cek Pelanggaran WNA di Ubud, Imigrasi Bali Patroli di Monkey Forest Hingga Pasar

Imigrasi secara acak melakukan pemeriksaan paspor apabila diperlukan kepada WNA di dua lokasi itu.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 11 Oktober 2024 | 20:02 WIB
Cek Pelanggaran WNA di Ubud, Imigrasi Bali Patroli di Monkey Forest Hingga Pasar
Petugas Imigrasi Denpasar melakukan patroli keimigrasian di Pasar Seni Ubud di Kabupaten Gianyar, Bali, Jumat (11/10/2024) [Istimewa]

SuaraBali.id - Guna mengecek potensi pelanggaran keimigrasian warga negara asing (WNA) di kawasan wisata Ubud di Kabupaten Gianyar, Bali, Kantor Imigrasi Denpasar mengadakan patrol.

"Kami menyasar dua lokasi utama yang menjadi pusat keramaian wisatawan asing," kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra, Jumat (11/10/2024).

Adapun patrol ini dilakukan di kawasan wisata Monkey Forest dan Pasar Seni Ubud yang banyak dikunjungi wisatawan asing.

Imigrasi secara acak melakukan pemeriksaan paspor apabila diperlukan kepada WNA di dua lokasi itu.

Baca Juga:RSD Mangusada Badung Berencana Mengembangkan Layanan Stem Cell

Setelah melakukan pemeriksaan acak, untuk sementara tim tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing.

"Situasi aman dan terkendali. Belum ada pelanggaran dari WNA yang ditemukan," ucap Ridha Sah Putra.

Patroli ini merupakan bagian dari upaya preventif yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Denpasar dalam menegakkan hukum keimigrasian serta memastikan kehadiran orang asing di Bali berjalan sesuai dengan ketentuan.

Selain menjaga ketertiban, langkah itu juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung sektor pariwisata yang aman dan tertib di tengah tingginya kunjungan wisatawan ke Bali.

Patroli ini akan dilakukan secara rutin di sejumlah lokasi lain di Bali yang menjadi pusat keramaian turis.

Baca Juga:4 Rekomendasi Jam Tangan Garmin Forerunner Terbaik 2024

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari hingga September 2024, jajaran Imigrasi di Bali telah mendeportasi 412 warga negara asing (WNA).

Jumlah itu mengalami peningkatan signifikan dibandingkan pada 2023 sebanyak 335 orang asing dideportasi oleh Kantor Imigrasi di Bali yakni Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Imigrasi Denpasar, Imigrasi Singaraja, serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

WNA yang dideportasi terbanyak dari Rusia, China, Filipina, Amerika Serikat, Australia, Nigeria, dan Ukraina.

Alasannya beragam mulai melebihi izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, hingga pelanggaran hukum dan terjerat kasus kriminal. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak