Bule yang Aniaya Sopir Taksi di Kuta Ternyata Mabuk, Kini Ditangkap di Bandara

Dari keterangan korban, pelaku disebut memukulnya sebanyak lima kali yang mengenai kepala, bahu, punggung, dan lehernya.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 27 April 2024 | 10:44 WIB
Bule yang Aniaya Sopir Taksi di Kuta Ternyata Mabuk, Kini Ditangkap di Bandara
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

SuaraBali.id - Seorang WNA asal Australia diamankan karena kasus penganiayaan. Pria berinisial MJF (24) itu adalah pelaku penganiayaan terhadap seorang WNI sopir taksi yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Peristiwa tersebut terjadi di Central Parkir Kuta, Kabupaten Badung, Minggu (21/4/2024) lalu. Kemudian, peristiwa itu sempat viral karena divideokan oleh penumpang taksi.

Dari kronologi yang berhasil diselidiki kepolisian, sebelum kejadian sempat ada keributan sesama WNA. Kemudian, taksi milik korban bernama Putu Arsana (45) tidak bisa melintasi jalan itu karena keributan tersebut.

MJF yang melihat taksi itu lantas memukul kaca taksi tersebut. Arsana kemudian turun dari mobilnya untuk menanyakan maksudnya melakukan tindakan tersebut. Namun, Arsana justru menerima pukulan di kepala dari MJF.

Baca Juga:Pria di Jembrana Tewas Seusai Hindari Truk Namun Digilas Truk Lain

“Pelaku tiba-tiba memukul kaca samping mobil korban sampai akhirnya korban turun dari mobil, bermaksud menanyakan pelaku memukul kaca mobil tetapi korban malah dianiaya oleh pelaku,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi pada Sabtu (27/4/2024).

Dari keterangan korban, pelaku disebut memukulnya sebanyak lima kali yang mengenai kepala, bahu, punggung, dan lehernya.

Sementara itu, MJF diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (26/6/2024) kemarin. Pelaku yang hendak kembali ke negaranya diamankan di bandara dengan bantuan keamanan bandara (Avsec).

Dalam pengakuannya, pelaku mengaku perbuatannya itu dilakukannya karena dalam pengaruh alkohol. Karena pengaruh alkohol itu juga MJF merasa terganggu dengan kehadiran taksi korban karena merasa akan ditabrak.

“Pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan pelaku dalam pengaruh minuman keras. Pelaku juga mengatakan bahwa dirinya merasa terganggu dengan mobil korban yang seolah-olah hendak menabraknya,” tutur Sukadi.

Baca Juga:Jadi Tersangka Penganiayaan, Bule Jerman Ini Menghilang Dan Tuding Polisi Bali Tak Adil

Akibat perbuatannya, MJF terancam dikenakan pasal 351 ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan dengan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

“Saat ini pelaku telah kami amankan di Polsek Kuta dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Sukadi.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini