Resmi! 7 Siswa Sekolah Islam Perusak Kuburan Kristen Cemoro Kembar Jadi Tersangka

Resmi! 7 Siswa Sekolah Islam Perusak Kuburan Kristen Cemoro Kembar Jadi Tersangka

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 01 Juli 2021 | 14:07 WIB
Resmi! 7 Siswa Sekolah Islam Perusak Kuburan Kristen Cemoro Kembar Jadi Tersangka
Kuburan orang Kristen atau makam orang Kristen diteror. Kuburan orang kristen Solo dirusak. Lalu Wali Kota Solo Gibran ngamuk. (Youtube Berita Surakarta)

SuaraBali.id - Sebanyak 7 siswa sekolah Islam perusak kuburan Kristen Cemoro Kembar jadi tersangka. Mereka ditangani Satreskrim Polresta Solo. Mereka dari Rumah Kutab Milah Muhammad.

Ketujuh anak itu adalah siswa sekolah Islam yang sekolahnya ada di dekat TPU Cemoro Kembar, Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus perusakan 12 makam, Rabu (16/6/2021).

Dilansir Solopos.com, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan perkembangan perusakan makam kepolisian telah menggelar serangkaian gelar perkara dan telah menentukan tujuh anak berkonflik dengan hukum karena diduga merusak makam.

Baca Juga:Sekolah Islam Siswa Rusak Kuburan Kristen Cemoro Kembar Akhirnya Dipindahkan

Sesusai amanat Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dari tujuh anak itu dibagi dua penyelesaian hukum. Untuk anak-anak berusia di atas 12 tahun di bawah 18 tahun, proses hukum dilakukan secara diversi.

Kuburan orang Kristen atau makam orang Kristen diteror. Kuburan orang kristen Solo dirusak. Lalu Wali Kota Solo Gibran ngamuk. (Youtube Berita Surakarta)
Kuburan orang Kristen atau makam orang Kristen diteror. Kuburan orang kristen Solo dirusak. Lalu Wali Kota Solo Gibran ngamuk. (Youtube Berita Surakarta)

Hal itu berdasarkan amanat undang-undang yang mewajibkan proses diversi pada setiap tingkat pemeriksaan.

Proses itu dilakukan dengan mempertemukan seluruh pihak yakni tersangka, korban, pekerja sosial, psikolog anak, orang tua tersangka, dan tokoh masyarakat.

Kemudian untuk anak-anak di bawah 12 tahun proses hukum dilakukan melalui putusan tiga pilar yakni penyidik kepolisian, pekerja sosial, dan Bapas Solo.

“Anak-anak di bawah 12 tahun Bapas memeriksa dan meneliti dan memutuskan dikembalikan ke orangtua atau rekomendasi lain seperti pembinaan lanjutan kepada anak,” papar dia.

Baca Juga:Kuburan Kristen Cemoro Kembar Dirusak, Polisi Periksa 23 Saksi, Pelaku Murid Kuttab

Dari tujuh anak perusak makam di Solo itu satu orang menjalani proses diversi dan enam anak lain melalui putusan tiga pilar.

“Keputusan 3 pilar maupun kesepakatan diversi nantinya akan kami ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk mendapatkan penetapan. Dasar penetapan itu lah bagi Polri untuk melakukan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara),” papar dia.

Kuburan orang Kristen atau makam orang Kristen diteror. Kuburan orang kristen Solo dirusak. Lalu Wali Kota Solo Gibran ngamuk. (Youtube Berita Surakarta)
Kuburan orang Kristen atau makam orang Kristen diteror. Kuburan orang kristen Solo dirusak. Lalu Wali Kota Solo Gibran ngamuk. (Youtube Berita Surakarta)

Ia menambahkan motif perusakan itu bermacam-macam seperti bermain-main, ada yang diduga dilakukan dengan sengaja. Sementara itu, nasib kuttab tempat belajar anak, kemungkinan akan pindah dari lokasi saat ini.

“Dari pengurus kuttab berencana akan pindah dari tempat tersebut. Dari hasil pertemuan pengurus, RT, RW dan pemilik kontrakannya bakal pindah lokasi,” papar dia.

Lurah Mojo, Margono, Rumah Kutab Milah Muhammad sekolah anak-anak perusak makam di Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, bakal pindah bulan depan. Saat ini sudah tidak ada kegiatan sama sekali setelah kasus itu ditangani Polresta Solo.

Ia menjelaskan satu bulan lagi, sekolah para anak-anak itu pindah. Telah ada koordinasi di tingkat lingkungan sebelum kepindahan itu.

“Sudah tidak ada kegiatan sama sekali. Bulan depan pindahnya,” papar dia.

Menurutnya, selama ini Kelurahan Mojo tidak ada gejolak sama sekali. Menurutnya, warga sangat kaget dengan peristiwa itu, karena selama ini aman-aman saja.

Margono mengambil langkah tegas dalam mengantisipasi hal serupa terjadi. Ia menyebut koordinasi dengan lingkungan RT/RW semakin efektif. Koordinasi itu temasuk dengan lembaga warga di tingkat lingkungan.

“Jika ada kegiatan apapun wajib lapor RT, RW, dan Kelurahan dengan legalitas jelas,” papar dia.

REKOMENDASI

News

Terkini