SuaraBali.id - Bule asal Rusia berinisial VS (31) dideportasi pada Rabu 6 November 2024. Ia melakukan pelanggaran karena tinggal melebihi izin di Bali.
Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, VS dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia pertama kali kali datang ke Indonesia pada 7 Agustus 2024 dengan tujuan berlibur. Namun, VS mengira bahwa sistem visa di Indonesia mirip dengan Thailand, dimana, izin tinggal otomatis diperpanjang jika tidak meninggalkan negara.
"Padahal, izin tinggalnya yang berlaku selama 30 hari telah habis pada 5 September 2024. VS baru menyadari kesalahannya setelah paspornya ditemukan kembali, karena sebelumnya paspor miliknya sempat terselip," ungkap Gede Dudy, Kamis 7 November 2024.
Baca Juga:Siswa yang Duel Terbuka di SMAN 2 Abiansemal Peserta Jegeg Bagus, Disdikpora : Sudah Clear
Saat diperiksa imigrasi VS mengaku tidak pernah datang ke kantor imigrasi untuk menanyakan perihal izin tinggalnya.
"Ketidakpahaman terhadap aturan keimigrasian mengakibatkan ia melampaui batas izin tinggal yang berlaku. Meskipun demikian, VS menyatakan kesulitan membayar denda karena dianggap terlalu besar yakni sebesar 1 juta rupiah per hari," terangnya.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelanggaran keimigrasian kepada warga asing.
"Kami tidak akan berkompromi dengan pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Penegakan aturan keimigrasian adalah prioritas untuk menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Bali sebagai daerah wisata internasional," ujar Dudy.
Baca Juga:Perbekel Bongkasa Terjaring OTT Polda Bali, Diduga Korupsi Dana Pembangunan Pura