Kuburan Kristen Cemoro Kembar Dirusak, Polisi Periksa 23 Saksi, Pelaku Murid Kuttab

Kuburan Kristen Cemoro Kembar dirusak hingga salib patah dan rusak.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 24 Juni 2021 | 13:35 WIB
Kuburan Kristen Cemoro Kembar Dirusak, Polisi Periksa 23 Saksi, Pelaku Murid Kuttab
Kuburan orang Kristen atau makam orang Kristen diteror. Kuburan orang kristen Solo dirusak. Lalu Wali Kota Solo Gibran ngamuk. (Youtube Berita Surakarta)

SuaraBali.id - Kuburan Kristen Cemoro Kembar dirusak murid-murid sekolah Islam Solo, kini mulai digarap polisi. Sampai kini Polres Kota Surakarta periksa 23 saksi.

Kuburan Kristen Cemoro Kembar dirusak hingga salib patah dan rusak.

"Terkait perkembangan penanganan kasus perusakan beberapa barang di Makam Cemoro Kembar Kelurahan Mojo Pasar Kliwon Solo, maka 23 saksi sudah diperiksa," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak usai menghadiri rakor Forkompimda se-Solo Raya, di Makorem 074 Warastratama Surakarta, Kamis siang.

Tim penyidik masih terus berupaya melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Termasuk pemeriksaan enam pengasuh Kuttab atau tempat belajar menulis dan menimba ilmu Islam di Mojo, Kamis ini (24/6/2021).

Baca Juga:Kuburan Kristen di Cemoro Kembar Diinjak-injak Siswa Sekolah Islam, Guru: Sudah Dilarang

Selain itu polisi meminta keterangan saksi lain dari aparat kelurahan setempat termasuk petugas Linmas yang mengetahui kejadin kasus tersebut.

Kuburan orang Kristen atau makam orang Kristen diteror. Kuburan orang kristen Solo dirusak. Lalu Wali Kota Solo Gibran ngamuk. (Youtube Berita Surakarta)
Kuburan orang Kristen atau makam orang Kristen diteror. Kuburan orang kristen Solo dirusak. Lalu Wali Kota Solo Gibran ngamuk. (Youtube Berita Surakarta)

Kapolres mengatakan dari hasil pemeriksan saksi yang sudah dilakukan dan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan tim penyidik akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka terkait kasus perusakan barang tersebut.

Barang bukti yang sudah dikumpulkan antara lain batu sebagai alat yang digunakan oleh pelaku untuk merusak dan nisan.

Nanti akan dipadukan dengan hasil pemeriksaan saksi kemudian dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Dia mengatakan pelaku akan dijerat sesuai Pasal 170 KUHP, tentang barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Baca Juga:Masak Sambil Ngomongin Salib, Yuni Shara Panen Pujian

Menyinggung soal kegiatan belajar Kuttab Mojo tersebut hingga kini sudah dihentikan. Karena pembelajaran tatap muka masih merujuk pada ketentuan regulasi yang berlaku masa pandemi.

Kuburan orang Kristen atau makam orang Kristen diteror. Kuburan orang kristen Solo dirusak. Lalu Wali Kota Solo Gibran ngamuk. (Youtube Berita Surakarta)
Kuburan orang Kristen atau makam orang Kristen diteror. Kuburan orang kristen Solo dirusak. Lalu Wali Kota Solo Gibran ngamuk. (Youtube Berita Surakarta)

Menurut dia, kegiatan pembelajaraan tatap muka sesuai regulasi akan dilakukan bulan Juli 2021. Kegiatan di Kuttab Mojo sudah menghentikan kegiatan tatap muka.

Sebelumnya, peristiwa perusakan di Makam Umum Cemoro Kembar terjadi pada Rabu (16/6), sekitar pukul 15.00 WIB oleh 10 anak murid di sebuah lembaga pendidikan Kuttab di daerah itu. Dari hasil pemeriksaan ada sekitar 12 nisan rusak.

Menurut saksi perusakan makam dilakukan 10 anak yang merupakan murid dari lembaga pendidikan Kuttab pimpinan Mujair, yang terletak di sekitar 50 meter dari Makam Cemoro Kembar Mojo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini