SuaraBali.id - Kesal dengan tindakan anak membuat seorang ayah di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melaporkan sang anak yang berinisial DRA (31) ke pihak kepolisian.
Hal ini dilakukan ayahnya karena anaknya tersebut menjual dua unit kasur buat bayar utang di koperasi.
"Tindak lanjut laporan ayah pelaku, pelaku berinisial DRA alias Diky pada Selasa (5/10) pagi sekitar pukul 10.00 Wita langsung kami amankan dari rumah kontrakan temannya," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Selasa (6/11/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Diky mengakui perbuatan menjual dua unit kasur yang ada di rumahnya di wilayah Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, karena terhimpit utang.
Baca Juga:Kotoran Kuda, Sapi Dan Kerbau di Mataram Akan Diolah Jadi Biogas
Bukan hanya menjual dua unit kasur, Diky juga mengakui menjual dua tabung gas dan beberapa besi tua yang ada di rumahnya untuk menutupi utang di koperasi.
"Dari hasil penjualan, pelaku mendapat keuntungan Rp1 juta. Uang langsung dia gunakan untuk bayar utang koperasi," ujarnya.
Pihak kepolisian pun menindaklanjuti laporan tersebut dan kini telah berhasil menemukan dua unit kasur yang sebelumnya dijual pelaku.
Kendati barang sudah kembali, namun dari hasil gelar perkara, kepolisian telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan perbuatan pidana Diky.
"Dari hasil gelar, pelaku kini kami tetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," ucap dia.
Baca Juga:Hanya Jual Es Kelapa Muda di Cuaca Panas, Pedagang di Lombok Ini Kantongi Omzet Rp1,5 Juta Per Hari
Perihal restorative justice dalam kasus ini masih bisa dilakukan pihak kepolisian apabila syarat kelengkapan untuk mencapai perdamaian antara korban dengan pelaku terpenuhi.
"Nanti kami lihat, kalau memang ada kesepakatan damai, kami akan proses restorative justice-nya," kata dia.
Polisi juga sudah menemukan catatan kriminal dari Diky. Pada tahun 2023, Diky pernah menjalani pidana hukuman atas vonis satu tahun penjara kasus jambret. Ia ternyata seorang residivis yang baru di awal tahun 2024 kemarin keluar dari penjara. (ANTARA)